Ketua YLBHI Bilang Andai Kecerdasan Buatan Disuruh Mikir TWK, Begini Hasilnya

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Minggu, 19 September 2021 16:28 WIB

Sejumlah Pegawai KPK (nonaktif) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai kantor darurat pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC - KPK, Jakarta, Jumat, 17 September 2021. Dalam suratnya, mereka meminta Presiden membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang memecat 57 pegawai KPK berintegritas karena dinilai sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengumpamakan artificial intelligence atau kecerdasan buatan akan dibikin pusing bila disuruh memikirkan tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kata dia, keputusan pimpinan KPK memecat pegawai karena hasil TWK itu tidak masuk logika hukum.

“Semua algoritma hukum tidak bekerja di kasus ini,” kata kuasa hukum pegawai KPK itu dalam diskusi daring ICW, Ahad, 19 September 2021.

Dia berandai-andai semua perundang-undangan di Indonesia dimasukkan ke dalam mesin khayalan itu. Lalu, data mengenai pelaksanaan TWK, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga dimasukkan, maka hasilnya: “Dia pasti mengeluarkan kesimpulan yang berbeda dari ucapan Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron,” tutur dia.

Dalam konferensi pers 15 September 2021, pimpinan KPK memutuskan memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lolos TWK. Salah satu dasar pemberhentian itu, adalah keputusan MA dan MK tentang TWK. KPK menyatakan peraturan yang mendasari pelaksanaan TWK adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berdasarkan putusan MK Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional. Kedua, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang dinyatakan MA konstitusional dan sah.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK dan MA hanya membenarkan kewenangan bahwa KPK boleh melaksanakan tes kebangsaan. Putusan kedua lembaga peradilan itu, kata dia, tidak menyinggung fakta yang terjadi dalam pelaksanaan TWK. MK, kata dia, bahkan mengulangi pertimbangan putusan sebelumnya bahwa TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Advertising
Advertising

Menurut Zainal, fakta bahwa pelaksanaan TWK merugikan pegawai itulah yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. “Sebenarnya semudah itu memahami putusan MK,” kata Zainal dalam diskusi yang sama.

Zainal sependapat dengan Asfinawati bahwa keputusan memecat pegawai bukanlah permasalahan hukum. TWK, dia bilang, hanya modus untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK. Putusan MK dan MA, kata dia, digunakan sebagai dalih untuk memperkuat niat yang sudah ada. “Saya lihat sudah ada keputusan lebih dulu di KPK untuk mengeluarkan pegawai itu, analisisnya baru dicari-cari,” ujar dia.

Berita terkait

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

10 jam lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

3 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

3 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

4 hari lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya