Pegawai KPK yang Dipecat Gara-gara TWK Mulai Bereskan Meja Kerja

Jumat, 17 September 2021 14:53 WIB

Perwakilan pegawai KPK, Ita Khoiriyah (tengah), Christie Afriani dan Yulia Anastasia Fua'ada, menunjukkan surat aduan kepada awak media seusai menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Ita Khoiriyah, mulai membereskan mejanya sejak Kamis, 16 September 2021. Ita merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021. “Sedikit sedih, tapi lega bisa melakukan perlawanan sebaik-baiknya,” kata Ita lewat pesan teks, Jumat, 17 September 2021.

Ita sebenarnya ingin membereskan barang-barang di mejanya sejak pimpinan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 tentang penonaktifan pegawai yang tidak lolos TWK pada Mei lalu.

Dia bersama Tri Artining Putri merasa perlawanan akan sengit. Apalagi mereka melihat peluang untuk bisa bekerja lagi di komisi antirasuah sangat kecil. “Kalau memang akhirnya berhenti di tengah jalan, kami berdua enggak begitu ribet beresin meja.

Namun tak disangka, saat mau membereskan meja, mereka dilakban oleh koleganya di bagian Humas KPK. Lakban transparan ditempel melintang di depan mejanya dan meja Putri. Di lakban ditempelkan kertas bertuliskan ‘Dilarang Beresin Meja’. “Teman-teman marah karena kami beberes meja padahal belum ada keputusan resmi, mereka merasa masih ada waktu dan bisa diperjuangkan,” kata dia.

Ita masuk menjadi salah satu dari 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021. Dia sebetulnya masuk ke 18 orang yang ditawarkan bisa diangkat menjadi ASN asalkan mau mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Ita menolak karena merasa pimpinan tidak transparan tentang hasil TWK yang membuatnya tidak lolos.

Advertising
Advertising

Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian para pegawai. Surat mulai berlaku pada 1 Oktober 2021. Pemberhentian itu lebih awal dari waktu yang diperkirakan yaitu 1 November 2021. Pimpinan menyatakan keputusan memberhentikan pegawai KPK diambil dalam rapat 13 September 2021 di Badan Kepegawaian Negara. Dalam rapat itu, pimpinan dan pejabat lainnya memutuskan untuk memecat 50 pegawai yang tidak lolos TWK, termasuk 6 orang lain yang menolak mengikuti pelatihan.

Baca juga: Pegawai Sebut Pemecatan Mereka Sebagai G30S / TWK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya