Pegawai KPK yang Dipecat Gara-gara TWK Mulai Bereskan Meja Kerja

Jumat, 17 September 2021 14:53 WIB

Perwakilan pegawai KPK, Ita Khoiriyah (tengah), Christie Afriani dan Yulia Anastasia Fua'ada, menunjukkan surat aduan kepada awak media seusai menanyakan tindak lanjut aduan di Gedung Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Ita Khoiriyah, mulai membereskan mejanya sejak Kamis, 16 September 2021. Ita merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021. “Sedikit sedih, tapi lega bisa melakukan perlawanan sebaik-baiknya,” kata Ita lewat pesan teks, Jumat, 17 September 2021.

Ita sebenarnya ingin membereskan barang-barang di mejanya sejak pimpinan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 tentang penonaktifan pegawai yang tidak lolos TWK pada Mei lalu.

Dia bersama Tri Artining Putri merasa perlawanan akan sengit. Apalagi mereka melihat peluang untuk bisa bekerja lagi di komisi antirasuah sangat kecil. “Kalau memang akhirnya berhenti di tengah jalan, kami berdua enggak begitu ribet beresin meja.

Namun tak disangka, saat mau membereskan meja, mereka dilakban oleh koleganya di bagian Humas KPK. Lakban transparan ditempel melintang di depan mejanya dan meja Putri. Di lakban ditempelkan kertas bertuliskan ‘Dilarang Beresin Meja’. “Teman-teman marah karena kami beberes meja padahal belum ada keputusan resmi, mereka merasa masih ada waktu dan bisa diperjuangkan,” kata dia.

Ita masuk menjadi salah satu dari 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021. Dia sebetulnya masuk ke 18 orang yang ditawarkan bisa diangkat menjadi ASN asalkan mau mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Ita menolak karena merasa pimpinan tidak transparan tentang hasil TWK yang membuatnya tidak lolos.

Advertising
Advertising

Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian para pegawai. Surat mulai berlaku pada 1 Oktober 2021. Pemberhentian itu lebih awal dari waktu yang diperkirakan yaitu 1 November 2021. Pimpinan menyatakan keputusan memberhentikan pegawai KPK diambil dalam rapat 13 September 2021 di Badan Kepegawaian Negara. Dalam rapat itu, pimpinan dan pejabat lainnya memutuskan untuk memecat 50 pegawai yang tidak lolos TWK, termasuk 6 orang lain yang menolak mengikuti pelatihan.

Baca juga: Pegawai Sebut Pemecatan Mereka Sebagai G30S / TWK

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

7 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

17 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya