4 Fakta Sidang Robin Pattuju: Muncul Nama Azis Syamsuddin-Biaya Perkara Rp 1 M

Selasa, 14 September 2021 05:06 WIB

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, menjalani sidang perdana dugaan suap pengurusan perkara pada Senin, 13 September 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupso, Jakarta Pusat. Robin merupakan terdakwa dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Dalam perkara tersebut, Robin didakwa menerima suap miliaran rupiah. Suap berasal dari sejumlah pihak terjerat kasus korupsi.

Berikut ini fakta-faktra sidang perdana Robin.

1. Besar suap Rp 11,5 miliar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Robin bersama Maskur menerima suap Rp 11,025 miliar dan US$ 36 ribu (sekitar Rp 513 juta).

Advertising
Advertising

“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077 dan USD 36 ribu,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa Lie mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang.

2. Sumber suap

Jaksa Lie mengungkapkan suap untuk eks penyidik KPK ini berasal dari beberapa sumber. Di antaranya, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. Azis pernah membantah menerima suap dalam perkara ini.

Kemudian, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.

3. Membuat rekening atas nama Riefka

Robin telah membuat rekening untuk menampung uang suap. Rekening itu atas nama Riefka Amalia. Adapun Riefka merupakan adik dari teman Robin.

Pada April lalu, KPK pernah memeriksa Riefka sebagai saksi. Selain menggunakan rekening atas nama orang lain, Robin kerap mencari rumah aman untuk memuluskan transaksi suap.

4. Mematok Biaya Rp 1 Miliar

Jaksa KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Robin juga sudah mematok duit mengurus perkara kepada tersangka. Salah satunya kepada Direktur Utama Tenjo Jaya Usman Effendy

"Di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa Robin Pattuju, agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Terdakwa menyampaikan kepada Usman kalau dirinya dan tim dapat membantu dengan imbalan sejumlah Rp 1 miliar," tutur jaksa.

Baca juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

4 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

13 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

13 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

16 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

18 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya