Terdakwa kasus suap ke penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021. M Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan suap dari dirinya kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengakui menerima uang dari sejumlah pihak. Dia hanya membantah menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
"Saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Dia meminta maaf atas perbuatannya kepada KPK dan Polri. Dia mengatakan telah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak bahwa dirinya bisa mengurus perkara.
KPK mendakwa Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain menerima Rp 11 miliar dari sejumlah pihak. Dakwaan menyebut duit itu salah satunya berasal dari Azis dan Aliza sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Selain itu, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.
Dalam sidang perkara ini dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial pada 26 Juli 2021, Robin sempat menyatakan mencabut keterangannya dalam proses penyidikan. Dia mengatakan kondisinya sedang tidak sehat saat diperiksa.