MA Tolak Kasasi Perkara Tragedi Semanggi, Menangkan Jaksa Agung

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 8 September 2021 16:34 WIB

Mahasiswa Universitas Atma Jaya bersepeda saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati 20 tahun Tragedi Semanggi I di depan Istana Negara, Jakarta, 13 November 2018. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus tragedi Semanggi serta kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan oleh Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II dalam perkara pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Mengacu pada laman resmi MA, perkara dengan nomor 329 K/TUN/TF/2021 itu diputus pada Kamis, 2 September 2021. "Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan yang Tempo kutip dari laman resmi MA pada Rabu, 8 September 2021.

Sebelumnya, salah satu perwakilan dari pihak pelapor, yakni Maria Katarina Sumarsih mengatakan ada dua alasan mengajukan kasasi. "Yakni PTUN telah salah menerapkan hukum karena menyebut penggugat tidak mengajukan banding administratif, serta PTUN dinilai terlalu fokus pada syarat-syarat formil," katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 7 April 2021.

Sumarsih mengatakan kasasi diajukan dengan permohonan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan PTUN. Selain itu, penggugat juga meminta MA mengabulkan gugatan korban agar perbuatan Jaksa Agung dinyatakan melawan hukum.

Selain itu, agar dalam rapat kerja berikutnya Jaksa Agung harus menyatakan di depan DPR bahwa Tragedi Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM.

Advertising
Advertising

"Keluarga korban berharap agar Majelis Hakim di Mahkamah Agung mengabulkan gugatan korban sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mau menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, serta menghapus praktek impunitas melalui program Nawacita," ujar Sumarsih.

Sumarsih bersama keluarga korban lainnya juga berharap, Jaksa Agung dapat menjalankan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dengan penyidikan.

"Jaksa Agung untuk mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat dan meneruskan berkas Tragedi Semanggi I dan II ke tahap penyidikan," kata Sumarsih.

Baca juga: PTUN Putuskan Ucapan Jaksa Agung yang Menyangkal Tragedi Semanggi, Langgar Hukum

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

24 menit lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

2 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

12 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

12 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

12 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

14 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

15 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

16 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

16 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya