MA Tolak Kasasi Perkara Tragedi Semanggi, Menangkan Jaksa Agung
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 8 September 2021 16:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan oleh Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II dalam perkara pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Mengacu pada laman resmi MA, perkara dengan nomor 329 K/TUN/TF/2021 itu diputus pada Kamis, 2 September 2021. "Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan yang Tempo kutip dari laman resmi MA pada Rabu, 8 September 2021.
Sebelumnya, salah satu perwakilan dari pihak pelapor, yakni Maria Katarina Sumarsih mengatakan ada dua alasan mengajukan kasasi. "Yakni PTUN telah salah menerapkan hukum karena menyebut penggugat tidak mengajukan banding administratif, serta PTUN dinilai terlalu fokus pada syarat-syarat formil," katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 7 April 2021.
Sumarsih mengatakan kasasi diajukan dengan permohonan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan PTUN. Selain itu, penggugat juga meminta MA mengabulkan gugatan korban agar perbuatan Jaksa Agung dinyatakan melawan hukum.
Selain itu, agar dalam rapat kerja berikutnya Jaksa Agung harus menyatakan di depan DPR bahwa Tragedi Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Keluarga korban berharap agar Majelis Hakim di Mahkamah Agung mengabulkan gugatan korban sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mau menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, serta menghapus praktek impunitas melalui program Nawacita," ujar Sumarsih.
Sumarsih bersama keluarga korban lainnya juga berharap, Jaksa Agung dapat menjalankan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dengan penyidikan.
"Jaksa Agung untuk mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat dan meneruskan berkas Tragedi Semanggi I dan II ke tahap penyidikan," kata Sumarsih.
Baca juga: PTUN Putuskan Ucapan Jaksa Agung yang Menyangkal Tragedi Semanggi, Langgar Hukum
ANDITA RAHMA