Eks Bupati Sri Wahyumi Siap Disidang dalam Perkara Gratifikasi

Reporter

Antara

Rabu, 8 September 2021 16:18 WIB

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Dia baru selesai menjalani hukuman dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Rabu, 8 September 2021.

Sri Wahyumi adalah terdakwa perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara tahun 2014 sampai dengan 2017.
"Hari ini, Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Saat ini penahanan terhadap terdakwa Sri Wahyumi sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Manado. Selama proses persidangan terdakwa dititipkan tempat penahanannya di Rutan Polda Sulawesi Utara.
"Selanjutnya tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.

Sri Wahyumi didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK pada 29 April 2021 kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara dalam perkara sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.

KPK langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali. Dalam kasus itu, Sri diduga menerima gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 telah berulang kali melakukan pertemuan. Kegiatan itu digelar di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kepulauan Talaud.

Para ketua pokja itu ialah John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja Tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja Tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja Tahun 2017.

Sri Wahyumi selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang. Ia memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Selain itu, Sri Wahyumi diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung. Sri Wahyumi memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

Baca juga: Harta Bupati Talaud Melonjak 3 Kali Lipat

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

12 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

12 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

14 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

15 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

17 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya