ELSAM Desak Jokowi Kabulkan Permohonan Amnesti Saiful Mahdi

Reporter

Andita Rahma

Senin, 6 September 2021 20:49 WIB

Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bersama istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan, 2 September 2021.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk mengabulkan permohonan amnesti Saiful Mahdi, terpidana kasus UU ITE.

Dosen Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh itu dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik universitasnya.

"Permohonan mengabulkan amnesti sebagai bentuk komitmen presiden untuk menjamin perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagai elemen esensial dari demokrasi," ujar Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar melalui keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.

Selain itu, ELSAM juga meminta pemerintah dan DPR untuk secara serius melanjutkan proses revisi terhadap UU ITE, termasuk materi Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (2), yang rumusannya cenderung karet dan multi-tafsir.

Kemudian, meminta Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya agar menyediakan panduan penanganan perkara berdimensi kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan medium teknologi informasi dan komunikasi.

Advertising
Advertising

"Juga menyediakan bimbingan teknis bagi para hakimnya, khususnya dalam mengadili kasus-kasus yang berdimensi kebebasan berekspresi dan berpendapat, baik yang melalui medium daring maupun luring," ucap Wahyudi.

Menurut Wahyudi, dalam kasus Saiful Mahdi, pertimbangan hukum sebagaimana tercermin dalam putusan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi, gagal membedakan antara kritik dengan pencemaran nama baik sebagai spesies dari genus tindak pidana penghinaan.

Tujuan utama hadirnya hukum pencemaran nama baik pada dasarnya adalah untuk menjaga dan melindungi reputasi sebagai bagian dari privasi seseorang. Kendati begitu, jika diterapkan dengan tidak hati-hati, justru akan menghambat penikmatan kebebasan berekspresi dan berpendapat (antinomi).

Oleh sebab itu, hukum pencemaran nama baik harus dibatasi secara ketat, dengan memastikan terpenuhinya elemen-elemen yakni pernyataan yang diungkapkan merupakan suatu kebohongan, bersifat faktual, menimbulkan kerusakan, mengganggu reputasi orang (bukan institusi/lembaga); dan dipublikasikan kepada pihak ketiga.

"Oleh karenanya, suatu hukum pencemaran nama baik harus dikatakan inkonstitusional jika dimaksudkan untuk melindungi perasaan pribadi atau bahkan untuk melindungi ketertiban umum, gagal menyediakan pertahanan—pembelaan yang memadai, dan jika diterapkan dengan kerusakan yang tidak proporsional dengan tindakannya," kata Wahyudi.

Wahyudi menilai, peradilan gagal menerapkan unsur-unsur pidana pencemaran nama, sehingga gagal membedakan antara kritik sebagai suatu ekspresi yang dilindungi, dengan tindakan pencemaran nama baik. Pengadilan juga gagal memberikan perlindungan terhadap ekspresi yang sah dari Saiful, dan pertimbangan hukumnya cenderung dipaksakan untuk memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

ANDITA RAHMA

Baca: IRSA Minta Presiden Jokowi Beri Amnesti Saiful Mahdi

Berita terkait

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

16 menit lalu

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling tambak ikan nila ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

29 menit lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

53 menit lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

1 jam lalu

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

Presiden Jokowi juga akan meresmikan Modeling Kawasan Tambak Budi Daya Ikan Nila Salin.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

1 jam lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

1 jam lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

2 jam lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo, Orang Toxic, hingga Parpol Baru

2 jam lalu

Jokowi soal Penambahan Menteri di Kabinet Prabowo, Orang Toxic, hingga Parpol Baru

Apa kata Jokowi mengenai wacana penambahan menteri di Kabinet Prabowo hingga partai baru setelah tidak dianggap PDIP.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

2 jam lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

3 jam lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya