TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Regional Science Association (IRSA) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo berisi permohonan pengampunan terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Presiden IRSA Arief Anshory Yusuf menilai, mengkriminalisasikan Saiful Mahdi menggunakan UU ITE dalam kasus penulisan pesan WhatsApp mengkritisi proses penerimaan PNS baru di Universitas Syiah Kuala adalah tidak tepat dan tidak bijaksana.
Menurut Arief, perbedaan pendapat seharusnya dapat diselesaikan secara internal. "Dengan surat ini, berdasarkan rasa kemanusiaan semata, kami mohon kemurahan hati Bapak untuk memberikan amnesti pada rekan kami, Dr. Saiful Mahdi, dan mempersilahkan pihak Universitas Syiah Kuala untuk menyelesaikan persoalan ini di dalam lingkup Universitas Syiah Kuala dan, jika diperlukan, dengan mediasi perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," demikian bunyi surat terbuka yang diterima Tempo pada Senin, 6 September 2021.
Arief menyakini jika kritik yang disampaikan Saiful melalui percakapan di WhatsApp bermaksud baik. Selain itu, diskusi dan saling kritik di dalam lingkungan kampus, seharusnya tetap berada di internal.
Dalam kasus Saiful, ia terjerat kasus hukum karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 2019. Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:
Baca juga:
"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"
Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, TaufiqSaidi, lantas melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grupWhatsapp itu. Pada September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam perjalanannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.
Saiful sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak. Dosen Unsyiah itu kini sudah menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sejak 2 September 2021.
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA
Baca: Anak Buah Mahfud Dialog dengan Istri Saiful Mahdi Bahas Opsi Permohonan Amnesti