Kemnaker Dorong Implementasi Green Productivity di Indonesia

Senin, 6 September 2021 17:35 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Budi Hartawan.

INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen endukung implementasi green productivity (produktivitas ramah lingkungan) di Indonesia. Green productivity diyakini tidak hanya dapat meningkatkan produktivitas nasional, namun juga selaras dengan upaya pelestarian lingkungan.

"Green productivity adalah langkah tepat saat ini untuk mengurangi semua pemborosan dalam pemakaian energi dan mendorong pemakaian energi terbarukan, juga mendorong pelaksanaan green job, khususnya sektor pemerintahan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Budi Hartawan, Minggu, 5 September 2021.

Budi mengatakan Menteri Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pihaknya untuk melakukan inovasi dalam meningkatkan produktivitas nasional. Salah satunya adalah mendorong implementasi green productivity.

Untuk mendukung produktivitas ramah lingkungan yang berkelanjutan, Kemnaker bersama Asian Productivity Organization (APO) mengadakan Training of Assessors for the Green Productivity Specialists Certification Program (Pelatihan Sertifikasi Asesor Spesialis Produktivitas Ramah Lingkungan) secara daring dan luring.

Pelatihan ini, kata Budi, melibatkan 20 peserta negara anggota APO dan 30 peserta lokal. “Pelatihan ini merupakan wadah bagi para calon asesor untuk berbagi pengetahuan serta mengembangkan pemahaman mengenai APO-GPS 201 untuk GP Specialist dalam ruang lingkup keahlian, keterampilan kerja, kode etik profesional dan proses sertifikasi," ujar Budi.

Budi menjelaskan, kegiatan pelatihan sertifikasi asesor spesialis produktivitas ramah lingkungan ini merupakan kali pertama di Indonesia, sejak kedua organisasi menetapkan APO-GPS 201. Skema APO-GPS 201 adalah sertifikasi yang dikembangkan dibawah program akreditasi APO.

APO-GPS 201 akan digunakan oleh 21 negara anggota APO untuk mengikuti pelatihan menjadi spesialis dan asesor bidang green productivitymulti negara. "Di bawah skema ini, Certification Body/CB (Lembaga Sertifikasi) harus melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan, asesmen desktop, wawancara panel tatap muka, dan evaluasi laporan Green Productivity (GP) yang diserahkan sebelum menerbitkan sertifikasi," kata Budi.

Dengan memahami APO-GPS 201, kata Budi, akan menjamin keberhasilan sertifikasi dan mendukung Kemnaker selaku NPO (National Productivity Organization) sebagai Certification Body. “Untuk itu, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Sekretariat APO, para narasumber, peserta, NPO Indonesia, dan juga pihak-pihak lain yang telah mendukung dan menyukseskan program ini,” ujarnya.(*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

8 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

12 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

17 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

41 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

42 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

43 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

45 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

45 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

45 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya