Nama Azis Syamsuddin Disebut di Dakwaan Robin, MKD Masih Tunggu Proses Hukum

Senin, 6 September 2021 16:00 WIB

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku menyangkut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia menanggapi disebutnya nama Azis dalam surat dakwaan bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Robin Pattuju.

"Terkait nama Pak Azis Syamsudin dalam surat dakwaan Robin, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor," kata Habiburokhman ketika dihubungi, Senin, 6 September 2021.

Habiburokhman mengatakan kasus yang menyeret nama Azis itu adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Menurut dia, MKD tak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur.

Anggota Komisi Hukum ini melanjutkan, surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan. Ia mengatakan MKD akan menyesuaikan jika kelak sudah ada putusan pengadilan.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami enggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," kata politikus Partai Gerindra ini.

Advertising
Advertising

Robin Pattuju sebelumnya mengaku menerima Rp 3 miliar dari sejumlah orang. Dia juga mengaku telah menipu sekian orang yang sedang berperkara di KPK dengan mengatakan bisa membuat mereka lepas dari jeratan.

Adapun Azis Syamsuddin ditengarai terlibat tiga perkara. Yakni dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah, suap jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai, dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Azis disebut memperkenalkan Robin kepada Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Sumber Tempo di KPK mengatakan politikus Partai Golkar itu pernah tiga kali mengirim Rp 210 juta kepada Robin antara Mei dan Agustus 2020.

Uang itu diduga untuk menyuap Robin agar nama Azis tak terseret dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah. Sebelumnya, Azis mengakui mengirimkan uang, tetapi berdalih itu merupakan pinjaman untuk keperluan keluarga Robin Pattuju.

Ihwal namanya yang disebut dalam dakwaan teranyar ini, Azis belum merespons upaya konfirmasi dari Tempo.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO

Baca: Azis Syamsuddin Terseret dalam Surat Dakwaan Robin, KPK: Tunggu Sidang Perdana

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

55 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

13 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

19 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya