TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$ 36 ribu kepada Robin.
Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. Ia mengatakan perkara Robin ini baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saat ini belum pembacaan surat dakwaan. Tunggu dan ikuti persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali saat dihubungi, Ahad, 5 September 2021.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan bagi Stepanus Robin Pattuju memang baru dijadwalkan pada 13 September 2021 mendatang. Meski begitu, surat dakwaan Robin telah muncul Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 3 September 2021.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00," seperti dikutip dari situs SIPPN pada Jumat, 3 September 2021.
Kemudian, dalam petikan dakwaan itu, Jaksa merinci asal duit tersebut. Salah satunya dari Azis Syamsuddin. Sebelumnya Azis membantah memberikan uang ke Robin. Dia mengatakan memberikan uang ke Robin sebagai pinjaman.
Ali Fikri pun masih belum mau memastikan apakah KPK akan memanggil Azis terkait dengan hal ini. Ia mengatakan sidang pembacaan dakwaan tetap harus lebih dulu dilakukan. "JPU pasti akan uraikan perbuatan para terdakwa dan buktikan di persidangan tersebut," kata Ali.
Baca: Ini Kasus yang Diduga Seret Nama Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Eks Penyidik KPK