TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan penanganan kasus pengerusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, cukup ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
"Sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan asistensi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ujar Kabareskrim Agus saat dihubungi pada Senin, 6 September 2021.
Agus menilai tak perlu ada ambil alih kasus jika Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mampu menangani kasus tersebut.
"Kalau mereka mampu, kenapa diambil alih? Sementara kami asistensi dan siap back-up bila ada permintaan," kata Agus.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta Mabes Polri untuk mengambil alih kasus masjid Ahmadiyah. Komnas HAM menilai Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tak mampu menangani secara maksimal eskalasi sebelum peristiwa itu terjadi. "Kami menganggap sekarang itu tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Polda di sana, ya kami minta Mabes Polri turun tangan ambil alih kasus ini. Jadi mencegah jangan sampai terjadi di wilayah lain di Kalimantan atau tempat lain," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers virtual di hari yang sama.
Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog
6 Juli 2024
Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog
Usama Ahmad Rizal, salah seorang pendamping warga Ahmadiyah di Garut, mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali.