Sejumlah santri dari berbagai daerah memasuki kawasan Pondok Pesantren (ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Ahad, 23 Mei 2021. Sebanyak 25 ribu santri akan kembali ke pondok pesantren secara bertahap usai libur Ramadhan dan Idul Fitri. ANTARA/Prasetia Fauzani
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mendorong pemerintah untuk mengalokasikan dana abadi pesantren pada tahun anggaran 2022 yang berasal dari dana abadi pendidikan.
"Saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Oleh karena itu, kami mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren pada tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan," kata Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 5 September 2021.
Ia menegaskan bahwa dana abadi pesantren merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat (1) dan (2). Pasal 49 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Dalam Pasal 49 Ayat (2) sisebutkan bahwa ketentuan mengenai dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan presiden.
Baidowi mengatakan bahwa ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
"Undang-Undang Pesantren sudah disahkan sejak 2 tahun lalu. Namun, realisasi dana abadi pesantren belum terwujud. Kami mendorong agar pemerintah mewujudkan amanat UU Pesantren terkait dengan dana abadi pesantren," ujarnya.
Baidowi menilai keberadaan dana abadi pesantren merupakan wujud kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren di Indonesia.
Terkait dengan besaran dana abadi pesantren, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan negara saat ini.