Simak, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 2 September 2021 13:20 WIB

Seorang warga mengakses aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 Januari 2021. ANTARA/Zabur Karuru.

TEMPO.CO, Jakarta - PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk melakukan tracking masyarakat yang terpapar virus corona.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2001 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, salah satu isi dari instruksi tersebut adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Upaya ini dilakukan agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik.

Adapun sektor kegiatan yang menggunakan aplikasi ini adalah daerah yang melaksanakan PPKM Level 2-4. Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu sektor industri ekspor barang, staf yang bekerja wajib untuk menggunakan aplikasi tersebut pada 7 September 2021.

Sedangkan untuk pegawai yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi ini pada 7 September 2021. Hal ini dilakukan guna melakukan skrining kepada pegawai dan pengunjung.

Advertising
Advertising

Sementara itu, wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3 ditambah dengan pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.

Untuk PPKM Level 2 menambahkan sektor pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Evaluasi Penggunaan Pedulilindungi Sebagai Syarat Mobilitas Masyarakat

Berita terkait

Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

1 hari lalu

Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

Asosiasi Konveksi berharap pemerintahan Prabowo Subianto serius memberikan perhatian pada industri tekstil dan produk tekstil.

Baca Selengkapnya

Apa Kegiatan Wapres Gibran Sehari setelah Dilantik?

14 hari lalu

Apa Kegiatan Wapres Gibran Sehari setelah Dilantik?

Selain menerima kunjungan Wapres Cina Han Zheng, Gibran mengunjungi proyek MRT fase 2 di kawasan Monas.

Baca Selengkapnya

Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

16 hari lalu

Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Penanganan Covid-19 yang Efektif Menjadi Kunci Kebangkitan Ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

25 hari lalu

Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

Penelitian mengungkapkan orang yang pernah terinfeksi Covid-19 lebih berisiko mengalami penyakit jantung, stroke, bahkan kematian.

Baca Selengkapnya

Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

25 hari lalu

Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

Menko Luhut Pandjaitan menceritakan bagaimana awalnya mengenal sosok Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

26 hari lalu

Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

Kim Jae Joong bakal sapa penggemar di Jakarta dalam konser anniversary debut ke-20 tahun pada Sabtu, 19 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

33 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

Baca Selengkapnya

Toilet Umum dari Era Victoria jadi Objek Wisata Populer di Pulau Bute Skotlandia

33 hari lalu

Toilet Umum dari Era Victoria jadi Objek Wisata Populer di Pulau Bute Skotlandia

Toilet yang dibangun pada 1899 di Skotlandia ini dirancang bergaya arsitektur khas Victoria, menggunakan bahan-bahan berkualitas tinggi di masa itu.

Baca Selengkapnya

Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

34 hari lalu

Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

Edy Rahmayadi berkisah soal utang Rp 2,7 triliun yang harus dibayar Pemprov Sumut saat ia baru menjabat pada 2018 silam.

Baca Selengkapnya

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

36 hari lalu

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

Ahmad Taufik menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan.

Baca Selengkapnya