KPK Sebut Putusan MK Tanda Alih Status Pegawai Jadi ASN Sesuai Aturan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 1 September 2021 20:45 WIB
TEMPO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 1 September 2021.
Sebagaimana diketahui, MK menolak uji materi soal alih status pegawai KPK menjadi ASN. Gugatan ini diajukan oleh pegawai lembaga antikorupsi tersebut. Seluruh permohonan yang diajukan ditolak karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
KPK, kata Ali, sedari awal konsisten selalu menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dari lembaga-lembaga sesuai kewenangannya.
Baik hasil pemeriksaan yang outputnya rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti para pihak.
"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Ali.
KPK memandang pengajuan uji materi oleh pemohon adalah sebagai wujud perhatian dan kecintaan kepada pemberantasan korupsi. "Oleh karenanya, kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," ucap Ali.
Baca juga: Novel Baswedan Sebut Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK