Tingkatkan Pendaftar WLKP, Kemnaker Terapkan Pendekatan Baru
Rabu, 1 September 2021 19:54 WIB
INFO NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan pendekatan berbasis kemanfaatan dalam mensosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Pendekataan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mendaftar WLKP.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan telah mencanangkan 9 Lompatan Besar Kemnaker. Salah satu poinnya adalah reformasi pengawasan ketenagakerjaan.
"Melalui reformasi birokrasi kami ingin mengubah pendekatan dalam mensosialisasikan WLKP, agar WLKP tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban, tetapi menjadi sesuatu yang bermanfaat dan benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri," kata Haiyani di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Hukum Ketenagakerjaan (Binariksa) Kemnaker, Yudi Adiratna menjelaskan bahwa reformasi pengawasan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan stakeholders dalam mengimplementasikan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP.
Untuk itu, sosialisasi WLKP yang dilakukan pihaknya saat ini tidak lagi fokus pada kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan perusahaannya di WLKP, namun pada kemanfaatan yang didapat perusahaan.
"Kita harus mengubah mindset, pemerintah harus mengubah gayanya, kalau gaya paksa itu sudah nggak jamannya," kata Yuli pada acara Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang digelar secara hybrid di Bandung, Selasa, 31 Agustus 2021.
Yuli menuturkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP masih tergolong rendah. Dari 26 juta perusahaan secara nasional, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, hanya 359.703 perusahaan yang telah mendaftarkan diri di WLKP.
Oleh karena itu pendekatan kemanfaatan dan keuntungan yang didapat perusahaan setelah mendaftar WLKP harus lebih ditekankan. Perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan, yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan bermutu.
"Ini menjadi tantangan bagi kami, bagaimana memudahkan perusahaan melaporkan dan merasa ada manfaatnya. Jangan hanya terpaksa," ujar Yuli. (*)