Sambut Presidensi G20 Tahun 2022, Kemnaker Sodorkan Empat Isu Prioritas

Rabu, 1 September 2021 11:59 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

INFO NASIONAL - Pemerintah Indonesia menyodorkan empat isu prioritas untuk diusung Presidensi Indonesia di helatan G20 Tahun 2022 untuk bidang ketenagakerjaan. Forum internasional tersebut akan membawa tajuk 'Improving the Employment Condition to Recover Together'.

Keempat isu prioritas tersebut yang akan diajukan adalah Sustainable Job Creation Towards Changing World of Work (Penciptaan Lapangan Kerja yang Berkelanjutan dalam Menghadapi Perubahan Dunia Kerja), dan Inclusive Labour Market and Job Quotas for People with Disabilities (Pasar Tenaga Kerja Inklusif dan Kuota Kerja bagi Penyandang Disabilitas),

Berikutnya Human Capacity Development for Sustainable Growth of Productivity(Pengembangan Kapasitas Manusia untuk Pertumbuhan Produktivitas yang Berkelanjutan), dan Adaptive Labour Protection in the Changing World of Work (Perlindungan Tenaga Kerja Adaptif terhadap Perubahan Dunia Kerja).

"Kita semua sudah melalui banyak diskusi dalam rangka kurasi, pengayaan, dan pemantapan keempat isu tersebut untuk bisa sampai ke hari ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Substansi Persiapan Pertemuan Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 Presidensi Indonesia 2022 di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.

Anwar menambahkan, sejalan empat isu prioritas tersebut, diperlukan pendekatan dan sasaran kebijakan untuk menciptakan pasar kerja yang berkelanjutan dan inklusif, meningkatkan kompetensi dan keterampilan angkatan kerja, serta memastikan perlindungan yang adaptif bagi semua pekerja di masa pemulihan dan era otomatisasi. "Pendekatan lainnya yakni meningkatkan aksi kolektif global dalam rangka pemulihan sektor ketenagakerjaan akibat pandemi," katanya.

Menurut Anwar, pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan secara global. Kondisi ini menyebabkan peningkatan kehilangan jam kerja sebesar 8,8 persen atau setara dengan 225 juta pekerjaan penuh waktu. "ILO memperkirakan bahwa pengangguran global meningkat sebesar 33 juta dan tingkat pengangguran meningkat sebesar 1,1 persen," katanya.

Tantangan besar lainnya, lanjut Anwar, menyangkut perubahan pasar tenaga kerja karena revolusi industri dan transformasi teknologi. Sejumlah pengamat melihat pandemi Covid-19 secara masif mempercepat proses otomatisasi melalui transisi digital dan penyesuaian terhadap proses produksi. "Ekonomi digital memperlebar proporsi tenaga kerja informal, yang perlu perhatian terhadap pemenuhan standar dan norma kerja layak (decent work)," ujarnya.

Di sisi lain, kondisi kerja penyandang disabilitas juga menjadi perhatian besar. Berdasarkan laporan WHO dan World Bank Report on Disability tahun 2011, lebih dari 15 persen dari total populasi global atau satu miliar orang hidup dengan disabilitas. Sementara tiga persennya adalah orang-orang yang menyandang disabilitas cukup serius.

Anwar mengungkapkan, jumlah yang tinggi tersebut menunjukkan masalah tersebut membutuhkan perhatian bersama untuk membuka akses peningkatan keterampilan dan akses pasar tenaga kerja yang lebih luas serta perlindungan yang memadai di tempat kerja.

Harapannya para penyandang disabilitas memiliki daya saing dan produktivitas yang setara di pasar kerja lokal maupun global. "Dengan demikian, kelompok masyarakat disabilitas memiliki peran dan kontribusi yang sama dalam proses pembangunan," ujar Anwar.

Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, forum G20 diharapkan mampu menghasilkan komitmen bersama serta strategi-strategi lebih efektif dan konkrit dalam memperluas kesempatan kerja. Lapangan pekerjaan baru yang tersedia harus lebih accessible, sustainable, dan inclusive(*).

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

16 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

16 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

21 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

45 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

46 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

47 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

49 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

49 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

49 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya