Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Alexander Marwata: Paling Risikonya Dipecat
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 24 Agustus 2021 19:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan siap menghadapi risiko dipecat bila terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021.
"Kalau terbukti Pak Alex melakukan pelanggaran (etik) berat, kan paling risikonya dipecat, apa susahnya, kan gitu," kata Alex.
Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai non-aktif KPK melaporkan Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif pada 25 Mei 2021.
Alex berdalih apa yang ia bacakan saat konferensi pers di Badan Kepegawaian Negara adalah kesimpulan dalam rapat koordinasi saat itu. "Yang membuat merah, kuning, hijau siapa? Bukan saya kok, saya hanya tinggal menyampaikan hasil rapat," ungkap Alex.
Dalam konferensi pers tersebut, Alex menyebutkan kalimat "...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan...".
"Tapi ketika saya menyampaikan lewat konferensi pers dianggap pencemaran nama baik ya sudah, saya tidak ambil pusing. Saya tidak begitu terbebani dengan laporan itu, saya tinggal menunggu Dewas untuk memanggil saya, melakukan klarifikasi, selesai," tambah Alexander.
Ia pun menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk melakukan klarifikasi dari pelaporan itu. "Saya bisa apa? Saya tidak bisa melarang Dewas 'eh tolak saja', ya tinggal tunggu saja panggilan dari Dewas untuk melakukan klarifikasi," ungkap Alexander.
Hotman Tambunan yang menjadi salah satu pengadu ke Dewas KPK, menyebut perbuatan Alex dalam konferensi pers tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yaitu nilai dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d); pasal 6 ayat (1) huruf a: pasal 8 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf c.
Baca juga: Novel Baswedan Berharap Presiden Jokowi Sikapi Pembangkangan Pimpinan KPK