Jokowi Teken Perpres Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 22 Agustus 2021 09:44 WIB

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Youtube/Sekretarian Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

"Dana bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan dana penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan," bunyi pasal 2 Perpres 75/2021 yang diteken pada 13 Agustus 2021 itu.

Pasal 4 menjelaskan, dana bersama diperoleh dari tiga sumber yakni APBN, APBD (lewat mekanisme dana hibah), dan sumber dana lain yang sah. Dana lain yang sah terdiri atas; penerimaan klaim biaya asuransi, hasil investasi dana kelola, hibah dari unit pengelolaan dana di lingkungan kementerian urusan bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.

Dalam aturan tersebut, dana bersama dikelola oleh menteri selaku pengelola fiskal. Pasal 5 menyebut, dana bersama ini dikembangkan dengan konsep investasi jangka pendek dan jangka panjang sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 6 selanjutnya menyebut, dana bersama ini nantinya akan disalurkan untuk penanganan bencana. Penyaluran terdiri atas pra-bencana, darurat bencana, pasca bencana terutama pemulihan daerah serta penyaluran untuk pendanaan transfer risiko. Penyaluran dana bersama dilakukan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, kelompok masyarakat dan penyedia barang dan jasa.

Ihwal penyaluran dana diatur dalam Pasal 8. Penyaluran dana pra bencana dan pasca bencana baru bisa dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/ lembaga kepada BNPB. BNPB mempertimbangkan dengan melibatkan Bappenas dan Kemendagri dan berkoordinasi dengan Kemenko PMK. Sementara itu, penyaluran dana bersama pada saat bencana dikembalikan pada aturan perundang-undangan.

DEWI NURITA

Baca: Doni Monardo: Kejadian Bencana Meningkat, tapi Anggaran BNPB Tiap Tahun Turun

Berita terkait

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

2 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

2 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ancaman dari Erupsi Gunung Ruang, 2 Desa Akan Dikosongkan Permanen

3 jam lalu

Ancaman dari Erupsi Gunung Ruang, 2 Desa Akan Dikosongkan Permanen

Sebanyak dua desa di Gunung Ruang di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, bakal dikosongkan.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

3 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

3 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

4 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

4 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

4 jam lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

5 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

5 jam lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya