Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Minta Jokowi Batalkan Hasil TWK KPK

Rabu, 18 Agustus 2021 20:55 WIB

Busyro Muqoddas, I Wayan Sudirta dan Robby Arya Brata (kiri ke kanan) di diskusi `Capim KPK dan Gagasan Pemberantasan Korupsinya` di Cikini, Jakarta, 7 Oktober 2014. Seleksi capim KPK, mencari 1 pimpinan pengganti Busyro Muqqodas yang habis masa tugasnya pada Desember 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta-Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Layang tersebut diteken oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, Sekretaris Rahmat Muhajir Nugroho, serta Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

"Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pendapat sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Trisno dalam surat tertanggal 16 Agustus 2021 tersebut, dikutip Rabu, 18 Agustus 2021.

Trisno menuturkan surat dilayangkan menyusul adanya laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai hasil pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam asesmen TWK. Hasil pemantauan dan penyelidikan dua lembaga itu dinilai makin menguatkan dugaan adanya upaya penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu dari KPK.

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah pun meminta Presiden Jokowi untuk mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan. Mereka menyatakan, Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, serta pejabat pembina kepegawaian tertinggi di Indonesia.

Kedua, mengingat LAHP Ombudsman dan laporan Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi dan pelanggaran hak asasi, mereka meminta Presiden Jokowi memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Sebab, para pegawai yang tak lulus TWK itu telah distigma dengan pelabelan identitas tertentu.

"Presiden diminta untuk mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pegawai ASN di KPK, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Trisno.

Ketiga, Trisno mengatakan, asesmen TWK tidak sepenuhnya menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, dan mengabaikan arahan Presiden Jokowi yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan publik. Selain itu, pimpinan KPK dinilai mengabaikan konstitusi seperti yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam alih status pegawai KPK.

Dengan demikian, mereka meminta Presiden Jokowi secara tegas mengevaluasi serta mengambil langkah yang perlu kepada pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat dalam asesmen pegawai KPK. "Karena telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak memenuhi asas keadilan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia," kata Trisno.

Asesmen tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK dilakukan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara. Ombudsman RI telah menyatakan adanya maladministrasi serta penyalahgunaan kekuasaan dalam proses tersebut.

Sedangkan Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM, yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman dalam tes wawasan kebangsaan tersebut, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat. Muhammadiyah meminta Jokowi membatalkan hasil TWK KPK tersebut.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Baca Juga: LBH Muhammadiyah Duga Hasil TWK untuk Memecah Belah Pegawai KPK

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

6 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

12 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

16 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

16 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

17 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

18 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

18 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

19 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

20 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya