TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Gufroni, menduga ada skenario untuk memecah-belah pegawai KPK dengan meloloskan 24 dari 75 pegawai yang sebelumnya tak lolos tes wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 orang di antaranya dinyatakan tak bisa lagi kembali ke KPK.
"Ini diduga sengaja untuk memecah belah 75 pegawai KPK," kata Gufroni ketika dihubungi, Rabu, 26 Mei 2021.
Selasa kemarin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebanyak 51 pegawai KPK tak bisa lagi bergabung dengan komisi antirasuah alias dipecat. Ia beralasan 51 orang itu sudah tak bisa lagi dibina berdasarkan hasil pemetaan para penguji.
Sedangkan 24 pegawai lainnya masih dapat mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan. Jika lulus, barulah mereka akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Artinya mereka tidak bisa lolos, apalagi kalau tidak ikut pembinaan akan diberhentikan secara tidak hormat," kata Gufroni. Ia menilai Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya telah melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi untuk tidak serta merta memberhentikan pegawai KPK.
Pimpinan KPK, kata dia, juga telah melawan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai. Koalisi Masyarakat Sipil akan meminta Presiden Jokowi untuk menarik kembali delegasi wewenang pimpinan KPK mengenai peralihan status ASN.
Gufroni mengatakan telah nyata adanya pelanggaran sistem merit dan efektivitas penyelenggaraan pemberantasan korupsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN Pasal 3 ayat (7). "Dengan kata lain Presiden menyatakan pemberhentian tidak sah dan alih status ASN berjalan secara otomatis dan administratif sesuai putusan MK," ujar Gufroni ihwal pemecatan pegawai KPK.
Baca juga: 24 Pegawai Tak Lolos TWK Masih Bisa Bergabung KPK, Ini Syaratnya
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI