Todung: Hukuman Satu Bulan Dipakai Istirahat

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2008 19:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menanggapi putusan Majelis Kehormatan Kongres Advokad Indonesia, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dan tetap menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun, ia dengan legowo menyatakan tetap menerima keputusan ini.

"Karena ini adalah putusan banding yang saya minta, saya menerima putusan ini. Tetapi saya harus menekankan bahwa dalam pekerjaan profesional saya selama ini, saya tetap setia," ujar Todung di kantornya, Rabu (3/12).

Todung menambahkan, waktu sebulan hukuman yang diputuskan Kongres, akan dijadikan sebagai waktu cuti dan beristirahat. "Mungkin ini adalah momen yang tepat bagi saya untuk beristirahat, karena selama ini saya sudah bekerja 25 jam sehari," ujar Todung. Rencananya, pekerjaan yang sedang ia tangani diserahkan kepada rekannya yang lain.

Kongres Advokat Indonesia, wadah baru pengacara selain Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) menyatakan Todung Mulya Lubis melanggar kode etik advokad. Kongres menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara waktu selama 1 bulan 15 hari kepada pengacara senior itu.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Kamal Firdaus di Hotel Le Meridien, Rabu (3/12). Kongres berpendapat, terjadi pelanggaran kode etik pada Todung saat mewakili kepentingan hukum Menteri Keuangan, dalam kasus Sugar Group.

Advertising
Advertising

CHETA NILAWATY

Berita terkait

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

17 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya

Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

18 hari lalu

Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.

Baca Selengkapnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

18 hari lalu

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

18 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

19 hari lalu

Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

28 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.

Baca Selengkapnya

Ahli Prabowo-Gibran Sebut Bansos Tak Pengaruhi Pemilih, Todung: Mencederai Akal Sehat

29 hari lalu

Ahli Prabowo-Gibran Sebut Bansos Tak Pengaruhi Pemilih, Todung: Mencederai Akal Sehat

Kata Todung soal ahli dari Prabowo yang menyatakan Bansos tak pengaruhi pemilih.

Baca Selengkapnya

Ahli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili Dugaan Pelanggaran TSM, Apa Alasannya?

30 hari lalu

Ahli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili Dugaan Pelanggaran TSM, Apa Alasannya?

Ahli dari kubu Prabowo-Gibran menyebutkan, selain penghitungan suara, adalah bukan menjadi kompetensi MK.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta ITB Tak Lepas Tangan soal Masalah Sirekap

30 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta ITB Tak Lepas Tangan soal Masalah Sirekap

Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta ITB tidak lepas tangan soal masalah Sirekap, karena anggara pengembangan aplikasi itu cukup besar.

Baca Selengkapnya