Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada penghuni rusun di Rusun Penjaringan Sari, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 25 Mei 2021. Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada seluruh penghuni di rusun yang dikelola Pemkot Surabaya untuk mendeteksi penyebaran COVID-19, setelah adanya 12 penghuni Rusun Penjaringan Sari terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan pemeriksaan tes polymerase chain reaction (tes PCR) dipercepat, sehingga orang yang terpapar Covid-19 dapat dideteksi lebih cepat pula. Jokowi memberi batas waktu hasil pemeriksaan harus keluar dalam 1X24 jam.
"Saya meminta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1X24 jam. Kita butuh kecepatan," kata Jokowidalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 15 Agustus 2021.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes PCR menjadi Rp450 ribu-550 ribu. Dengan penurunan biaya ini, Jokowi berharap bisa memperbanyak testing. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya.
Harga tes PCR di Indonesia tengah menjadi sorotan. Sebelumnya, Menteri Kesehatan menetapkan tarif batas tertinggi tes PCR sebesar Rp900 ribu. Namun, kenyataannya masih ditemukan harga tes hingga jutaan rupiah dengan iming-iming hasil tes keluar lebih cepat.