Terdakwa Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono, mengikuti sidang lanjutan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp.14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Adi Wahyono 7 tahun penjara. Bekas anak buah Juliari Batubara ini juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wahyono dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.
Jaksa menyatakan Adi terbukti korupsi dalam pengadaan bansos Covid-19 bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso. Juliari sudah dituntut 11 tahun penjara, sementara Matheus 8 tahun penjara.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan, Adi dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, mantan anak buah Juliari Batubara ini belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan mendapatkan status justice collaborator dalam kasus korupsi bansos Covid-19.
Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris
17 hari lalu
Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris
Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.
Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana
20 hari lalu
Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris.
Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK
25 hari lalu
Saat Risma Sebut Bansos Kemensos dalam Bentuk Uang Tunai Bukan Barang di Sidang Sengketa Pilpres MK
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Menteri Sosial Tri Rismaharini sebut bansos diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan barang.
Program pemberdayaan masyarakat melalui Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang dijalankan oleh Kementerian Sosial, sepanjang Januari-Maret 2024 telah berhasil menggraduasi 11.260 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)