TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan kasus korupsi bansos Covid-19. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita.
"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Juliari mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya. Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami.
"Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," kata dia.
Politikus PDIP ini mengatakan menyesal karena telah menyusahkan banyak pihak karena perkara ini. "Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya, pada majelis hakim yang mulia," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Juliari hukuman penjara selama 11 tahun dalam kasus korupsi bansos. KPK menyatakan Juliari dan dua bawahannya terbukti menerima Rp 32 miliar dari vendor. Dalam berbagai kesempatan, dia membantah terlibat kasus itu.