Penyelenggara Kabel Laut Dukung KKP Simplifikasi Prose Bisnis

Jumat, 13 Agustus 2021 11:24 WIB

Dialog bincang bahari KKP bertemakan Menjaga Kedaulatan Digital di Laut, yang berlangsung daring, Kamis

INFO NASIONAL- Penyelenggara kabel laut mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyederhanakan proses bisnis (Probis) penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut yang digelar di perairan Indonesia. Para penyelenggara menilai penyederhanaan tersebut mendukung tumbuhnya investasi terkait usaha kabel laut.

KKP tengah menyiapkan proses bisnis baru dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang laut untuk kabel laut yang sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA) yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah.

"Untuk mendorong iklim investasi yang baik, kami mengharapkan pemerintah menyediakan perizinan satu pintu dalam pengurusan izin penggelaran kabel laut di Indonesia melalui simplifikasi bisnis proses, waktu yang lebih cepat, dan tetap mempertimbangkan aspek dan konsen pemerintah dalam penerbitan izin," ujar Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (Askalsi) Lukman Hakim dalam dialog Bincang Bahari KKP berjudul 'Menjaga Kedaulatan Digital di Laut' yang berlangsung daring, Kamis 12 Agustus 2021.

Terdapat tiga alur dalam proses bisnis baru penataan kabel laut sesuai dengan OSS RBA yang disusun KKP. Pertama pendaftaran lalu penilaian persyaratan, kemudian penerbitan dokumen persyaratan dan perizinan berusaha. Bila ditotal, proses dari pendaftaran hingga perizinan terbit memakan waktu sekitar satu bulan (di luar izin lingkungan hidup), lebih cepat dibanding proses bisnis sebelumnya yang membutuhkan lebih dari 100 hari.

Askalsi mendukung langkah pemerintah mengeluarkan kebijakaan terkait penataan kabel dan/pipa bawah laut sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Begitu juga dengan kebijakan terkait sistem komunikasi kabel laut (SKK) internasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Simplifikasi proses bisnis penyelenggaraan kabel laut dinilai akan membangkitkan iklim investasi yang berkaitan dengan kabel laut di Indonesia, seperti bisnis telekomunikasi.

Advertising
Advertising

Penataan kabel laut yang dilakukan pemerintah saat ini, juga dinilai menjadi modal menghadapi perkembangan industri telekomunikasi yang terus berkembang. Bahkan pemerintah didorong menyiapkan masterplan koridor alur kabel dan pipa laut untuk kurun waktu hingga 30 ke depan guna merangsang pertumbuhan investasi. "Jangan hanya 5 tahun agar kita tidak salah dalam berinvestasi," ujar Chief Regulatory PT. XL Axiata Marwan Oemar Basir yang turut menjadi penanggap dalam dialog tersebut.

Melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan empat landing station kabel dan pipa bawah laut, yakni Batam, Kupang, Manado dan Jayapura untuk mempermudah penataan infrastruktur strategis tersebut. "Kami juga mendengar banyak operator SKKL asing yang tertarik untuk masuk ke Indonesia. Dengan empat titik landing point itu merangsang investasi asing untuk masuk ke Indonesia, " ujar Chief Strategi Businees Officer PT. Moratel, Resi Y Bramani.

Direktur Utama Telin Budi Satria Purba menambahkan, posisi Indonesia bisa menjadi strategis sebagai Hub jalur internet dunia yang menghubungkan Amerika Serikat dengan Asia Tenggara jika Manado bisa dikembangkan sebagai salah satu gateway selain Batam. “Saya usul Manado itu ditata ruang lautnya, agar ada keseimbangan dimana tidak hanya berat di barat saja jalur kabel tetapi juga di timur Indonesia,” katanya.

Akademisi dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Muhammad A Kariem menuturkan, aturan mengenai kabel dan pipah bawah laut ini perlu ditegakkan. Penyematan teknologi juga perlu dipertimbangkan khususnya untuk pipa yang sudah terpasang di laut sebagai upaya memastikan jalur pipa di posisi yang sesuai aturan dan tidak berpidah. Dia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar peran dan tanggung-jawab di lapangan tidak tumpang tindih. "Kita punya satu tujuan utama, yaitu menjaga integritas dari pipa dan kabel bawah laut kita. Dan yang terpenting aturan ini harus segera ditegakkan," tegasnya.

Penetapan proses bisnis baru penyelenggaran kabel dan pipa bawah laut menunggu penyelesaian peraturan lain yang sedang dikebut. "Kami terus berkomunikasi dan sudah sepakat dengan proses bisnis tadi itu. Nanti akan disesuaikan semua satu pintu berada di KKP," ujar Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto.

Dia menyambut baik usulan pembuatan koridor kabel dan pipa bawah laut hingga 30 tahun ke depan. "Saya kira bagus, ini bisa jadi pemikiran kita menyusun itu, karena ini sifatnya strategis. Kepmen KP No. 14 Tahun 2021 ini merupakan embrio untuk menuju ke arah sana" katanya.(*)

Berita terkait

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

16 jam lalu

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

Modeling budidaya ikan nila salin merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dibangun sejak 2023 di lahan seluas 80 hektare.

Baca Selengkapnya

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

7 hari lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

13 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

14 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

15 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

29 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Baca Selengkapnya

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

32 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

38 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

40 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.

Baca Selengkapnya

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

40 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.

Baca Selengkapnya