Kisah Bupati Banjarnegara: Pernah Hidup Susah, Narkoba, Saat Kaya Dermawan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 12 Agustus 2021 09:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono menjadi salah seorang terperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara. Penyidik juga menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Banjarnegara pada Rabu siang kemarin.
Dalam kasus ini, Budhi diduga turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR tahun 2017-2018 serta sejumlah penerimaan gratifikasi. Namun hingga berita ini ditulis, KPK belum menetapkan Budhi atau pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dikutip dari laman banjarnegarakab.go.id, Budhi Sarwono menjabat sebagai Bupati Banjarnegara sejak tahun 2017. Pria kelahiran Banjarnegara 27 November 1962 ini memiliki dua orang anak dan seorang istri.
Ia tercatat pernah menjadi Ketua Umum AABI, Dewan Penasehat GAPENSI Banjarnegara, serta Ketua DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Budhi juga pernah bekerja sebagai Direktur Utama PT Bumirejo Banjarnegara
Dalam tayangan Hotman Paris Show pada Oktober 2019, Budhi Sarwono mengaku memiliki nama Tionghoa Wing Chin atau Wing Tjien. Ia juga mengaku sebagai seorang mualaf.
Sebelum menjabat sebagai Bupati, pria berusia 58 tahun itu merupakan seorang pengusaha. Dalam talk show itu, Budhi juga mengaku pernah hidup susah sebagai orang miskin dan pernah menjadi bandar narkoba ekstasi.
Lalu pada tahun 1998, Budhi mengaku pernah mengalami overdosis yang membuat dirinya sempat sekarat. Pengalaman itu membuatnya kapok dan berhenti dari dunia hitam. Ia kemudian menjadi mualaf di tahun tersebut.
Dengan pengalaman kelamnya, ketika saat ini sudah memiliki banyak harta, Budhi mengaku gemar membantu masyarakat, termasuk membawa berobat masyarakat ke rumah sakit jiwa.
Pada Juni 2021, nama Budhi pernah santer diberitakan karena membolehkan masyarakat menggelar acara dengan mengumpulkan banyak massa. Padahal, saat itu pandemi Covid-19 sedang melanda.
Budhi mengatakan kebijakannya itu sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ia bahkan memberikan garansi dan bertanggung jawab jika warga akan menggelar kegiatan, asalkan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca: Daftar Kekayaan Bupati Banjarnegara yang Rumahnya Digeledah KPK