Gubernur Kaltim Mengaku Tak Berwenang Awasi Tambang, Wamen LHK Tak Setuju
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 8 Agustus 2021 22:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengaku tak berwenang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang ada di daerahnya. Ia beralasan, semua pengaturan pertambangan, mulai dari kewenangan perizinan hingga pengawasan kini telah ditarik ke pemerintah pusat.
"Pemerintah provinsi dan kabupaten sekarang tidak punya kewenangan termasuk mengawasi," kata Isran Noor dalam acara rilis hasil survei Lembaga Survei Indonesia "Persepsi Publik tentang Pengelolaan dan Potensi Korupsi SDA", Ahad, 8 Agustus 2021.
Isran mengatakan, hal ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Menurut dia, setelah perizinan ditarik ke pemerintah pusat, tak ada catatan ihwal peran daerah dalam pengawasan.
Lantaran tak ada payung hukum, kata Isran, pemerintah daerah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah justru bisa balik dipertanyakan oleh mereka yang mengoperasikan usaha pertambangan.
"Nanti kalau kami mengawasi, "Eh lu jangan tambang ya tidak punya izin", lho kewenangan dari mana saya ngelarang seperti itu? Nanti dia jawab, "Lo siape ngelarang gue nambang, baik ilegal maupun tidak ilegal?" Kan begitu," kata Isran.
Wakil Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Alue Dohong, yang juga hadir dalam acara tersebut, lantas menanggapi ucapan Isran Noor. Alue mengatakan pemerintah daerah tetap bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Dia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki Dinas Lingkungan Hidup di setiap tingkatan dan aparat pengawas lingkungan hidup. Alue juga berujar, kewenangan pengawasan lingkungan hidup itu ada dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kalau akibat perizinan berdampak terhadap lingkungan hidup, Bapak berhak mengawasi, melakukan tindakan," kata Alue.
Alue juga mengatakan tak semua izin tambang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurut dia, daerah juga berwenang mengelola perizinan tambang meski dalam lingkup yang lebih kecil.
Selain itu, ia mengimbuhkan, perizinan oleh pusat menyangkut usaha pertambangan yang diajukan setelah adanya UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Dia mengatakan, pemerintah daerah mestinya tetap mengawasi tambang-tambang yang sudah ada atau existing.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca juga: Survei LSI: Publik Menilai Potensi Korupsi Luas Terjadi di Sektor SDA