Apresiasi Polres Malang, Risma Dorong Penegak Hukum Lain Tindak Korupsi Bansos
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 8 Agustus 2021 20:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang mengungkap korupsi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.
"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " kata Risma dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Agustus 2021.
Risma mengatakan langkah ini juga jadi pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main. Ia menegaskan bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Risma menyebut tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan.
"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," kata Risma.
Ia pun kemudian mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak. Bila ada bukti yang kuat, Risma meminta mereka tak segan mengambil tindakan agar bisa menimbulkan efek jera.
Hari ini, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH berinisial PT sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini diduga melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.
Rinciannya yakni, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Serta, 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia. Sementara 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.
Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku korupsi bansos juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca: Menko PMK Telusuri Penyebab Beras Bansos Berkutu di Bangkalan