Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Rasamala Aritonang menilai pernyataan Nurul Ghufron ihwal legal standing pegawai KPK yang melapor kepada Ombudsman adalah penafsiran pribadi.
"Menurut saya itu penafsiran sendiri dari Pak Nurul Ghufron yang menyebut pegawai KPK tidak memiliki legal standing melapor kepada Ombudsman," kata Rasamala dalam sebuah diskusi bertema 'Pilihan Langkah Hukum dari Rekomendasi Ombudsman Terkait 75 pegawai KPK' di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
Menurut dia, jika membaca dengan cermat Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, jelas dikatakan semua warga negara punya hak menyampaikan komplain terhadap pelanggaran administrasi terhadap sektor layanan publik. Pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi barang maupun jasa publik serta layanan administratif.
Lebih rinci, pada Pasal 5 ayat (2) dikatakan bahwa ruang lingkup sebagaimana disebut ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
"Nah, isu yang kita laporkan ini terkait pelanggaran administratif dalam bidang pekerjaan yang konsekuensinya timbul terhadap 75 pegawai KPK yang sekarang jadi 57," ujar Rasamala.
Sebelumnya, KPK membeberkan 13 poin keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terhadap dugaan penyimpangan prosedur proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Belasan poin keberatan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di antaranya mengenai legal standing pelapor yang bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.
Kemudian, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Nurul Ghufron juga menyampaikan bahwa Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.