KPK Balik Menuding Ombudsman Lakukan Maladminstrasi dalam Pemeriksaan TWK

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 5 Agustus 2021 21:12 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan tes wawasan kebangsaan. Ghufron mengatakan laporan pemeriksaan Ombudsman dihasilkan dari proses yang maladministratif.

Itu yang menjadi salah satu alasan KPK keberatan melaksanakan tindakan korektif Ombudsman. “Rapat harmonisasi yang dihadiri atasan yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman, ternyata dilaksanakan juga oleh Ombudsman,” kata Ghufron di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Ghufron mengatakan dimintai klarifikasi oleh komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng pada 3 Juni 2021. Padahal, menurut Ghufron, berdasarkan Undang-Undang Ombudsman, pemeriksaan itu seharusnya dilakukan oleh Deputi Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombdusman. “Maka kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara maladministrasi,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, dalam temuannya Ombudsman menyatakan telah terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam rapat harmonisasi peraturan internal KPK yang memuat klausul tentang TWK di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021. Pelanggaran prosedur itu adalah pimpinan KPK, BKN, LAN, serta Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PAN RB hadir langsung dalam rapat itu. Padahal, menurut Peraturan Menkumham tentang rapat harmonisasi, seharusnya yang hadir adalah setingkat Direktur dan Sekretaris Jenderal.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan telah terjadi manipulasi penandatanganan berita acara rapat. Pejabat yang tidak hadir dalam rapat itu, justru yang meneken dokumen. “Pada tiap tahapan terjadi maladminstrasi berlapis-lapis,” kata Robert dalam acara Ini Budi di kanal YouTube Tempo, Jumat, 23 Juli 2021.

Ghufron berujar ada 5 rangkaian rapat harmonisasi. Rapat lainnya dihadiri oleh pejabat setingkat Dirjen. Pimpinan baru hadir di rapat terakhir. Menurut Ghufron tak ada yang salah dari kehadiran itu. “Delegator, orang yang menyerahkan delegasi itu sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak salah menurut hukum,” kata Wakil Ketua KPK itu.

Baca Juga: Temukan Dugaan Kejanggalan TWK, Ini 4 Rekomendasi Ombdusman untuk Jokowi

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

7 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

17 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya