Menaker dan Stakeholder Deklarasi Komitmen Gotong Royong

Kamis, 5 Agustus 2021 15:48 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama stakeholders ketenagakerjaan se-Jawa Timur melakukan Deklarasi Gotong Royong menangkan Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Ida mengatakan spirit kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu secara terus menerus dikampanyekan hingga tingkat daerah untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Atas dasar itulah, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kadin, Apindo, dan serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur melakukan Penandatanganan Komitmen Gotong Royong. Penandatanganan komitmen dilakukan di Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dalam sambutannya, Ida menyatakan bahwa kunci utama menghadapi situasi pandemi Covid-19 harus memiliki percaya diri yang tinggi dan selalu optimistis. Selain itu, kreativitas dan inovasi harus terus dilakukan untuk dapat bangkit dari keterpurukan.

"Semua upaya ini tidak bisa dijalankan secara parsial, tapi harus dilakukan secara serentak, bersama-sama dengan melibatkan pengusaha dan pekerja sebagai tanggungjawab dan persoalan bersama," katanya.

Advertising
Advertising

Untuk itu, ia menaruh harapan besar kepada dunia usaha dan serikat pekerja untuk bahu-membahu ikut aktif dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasioal yang secara simultan mempercepat herd imunity pada seluruh rakyat Indonesia.

"Saya berharap, komitmen Gotong Royong ini dapat Memenangkan Indonesia. Kita belum kalah, dan kita tidak akan kalah. Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh," kata Ida.

Ida menambahkan, selain pandemi Covid-19, terdapat juga tantangan disrupsi yang dihadapi masyarakat pekerja. Di mana penyebabnya karena memasuki era otomasi yang datang lebih cepat akibat tidak terbendungnya laju digitalisasi.

Menurutnya, tantangan disrupsi ini dihadapi pekerja di seluruh dunia. Masyarakat termarjinal, pekerja berpendidikan dan keterampilan rendah menjadi golongan yang paling terdampak. Mereka juga akan menjadi korban pertama digitalisasi otomasi.

"Indonesia dengan mayoritas angkatan kerja yang masih minim pendidikan dan keterampilan harus mengantisipasi tantangan ini," ucapnya.

Adapun isi penandatanganan komitmen gotong royong mencakup beberapa hal. Pertama, menyelesaikan segala pertikaian dan konflik melalui dialog yang sehat dan kompromi yang adil. Kedua, menepis semua berita bohong terkait pandemi Covid-19 yang tidak berdasar pada kajian medis.

Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan 5M pasca penerapan PPKM Darurat atau Level 1-4 dan masa-masa sesudahnya. Keempat, meniadakan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19, dan membawa semua bentuk perselisihan ke meja perundingan dengan kepala dingin dan bertanggungjawab.

Kelima, pemerintah mengupayakan langkah-langkah praktis dan strategis memperbaiki situasi industri dan ketenagakerjaan di seluruh Indonesia selama dan pasca-pandemi Covid-19. Keenam, saling mengingatkan khususnya dalam hal penegakan protokol kesehatan di lingkungan kerja. (*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

15 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

15 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

20 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

44 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

44 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

46 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

47 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

47 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

48 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya