Petugas keamanan Kejaksaan Agung saat melihat kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung, melalui Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting.
Iwan diproses lantaran ketahuan menggunakan barang sitaan berupa mobil. “Sudah ditangani Kejati Sumut,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Amir Yanto melalui keterangan tertulis pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian menuturkan, proses internal sedang berjalan. “Sudah dilakukan klarifikasi,” ucap Siagian.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Iwan Ginting diketahui menggunakan barang bukti sitaan, berupa mobil, dalam kasus narkotika. Mobil tersebut sebelumnya diduga hilang dicuri. Belakangan diketahui, aset sitaan itu ternyata digunakan oleh kepala kejaksaan.