TEMPO.CO, Jakarta -Setiap 22 Juli Kejaksaan Republik Indonesia merayakan hari jadinya yang ke-60. Melansir dari laman Kominfo, hari ini dikenal pula sebagai Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa yang berarti pengabdian para anggota Kejaksaan RI.
Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan khususnya di bidang penuntutan.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak berdiri, Kejaksaan RI terus mengalami perkembangan dan dinamika sesuai dengan kurun waktu dan perubahan sistem pemerintahan.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan RI memiliki beberapa permasalahan yang mencoreng nama baik lembaga. Salah satunya banyak anggota mereka yang tersangkut kasus hukum.
Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa sumber lain, ini sejumlah jaksa yang terjerat pidana:
Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki sempat menghebohkan publik dalam kasus yang menyeret Djoko Tjandra. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pertama, Pinangki terbukti menerima uang suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan pidana pencucian uang sejumlah US$ 375.229 atau Rp 5,25 miliar.
Selain itu, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Parlin Purba (Kejati Bengkulu)
Pada 9 Juni 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Parlin diduga menerima suap yang berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 juta. Sebelumnya, Parlin diduga menerima uang sebesar Rp 150 juta.
Jaksa Farizal (Kejati Sumatera Barat)
KPK menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang bernama Farizal. Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya bernama Xaveriandy Sutanto.
Pada 5 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis Farizal 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.
Jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah)
Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi yang penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menerima suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang) agar namanya tidak diseret dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat.
Jaksa Urip Tri Gunawan (Kejaksaan Agung)
Jaksa Urip ditangkap menerima suap senilai US$ 600 ribu atau setara Rp 6 miliar dari Artalyta Suryani pada 2 Maret 2008.
Pada 4 September 2008, Urip divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
M. RIZQI AKBAR
Baca juga:
ICW Kasih Selamat Jaksa Agung Dkk Berhasil Bikin Pinangki Divonis Ringan