Begini Urutan Upacara Senin Pegawai di Kampus Negeri Sesuai SE Kemendikbudristek

Reporter

Tempo.co

Selasa, 3 Agustus 2021 16:55 WIB

Sejumlah ASN mengikuti upacara peringatan peristiwa heroik Bandung Lautan Api ke-75 di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Maret 2021. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta – Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2013, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), mewajibkan seluruh unit kerjanya untuk melaksanakan apel atau Upacara Senin di setiap minggunya. Lalu, bagaimana urutan pelaksanaan Upacara Senin menurut surat edaran ini?

Melansir laman JDIH Kemendikbud, jdih.kemendikbud.go.id, sejatinya, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Juni 2021 Nomor B/81/M.KT.00/2021 mengenai Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Surat ini berlaku bagi seluruh jajaran-jajaran unit kerja Kemendikbudristek, mulai dari Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Pemimpin Perguruan Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis hingga Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Kemendikbud Ristek.

Di masa pandemi, apabila Upacara Senin tidak dapat dilaksanakan secara luring, dapat dilakukan secara daring bagi seluruh pejabat dan pegawai. Maka dari itu, kebijakan ini berlaku baik bagi sistem work from home maupun konvensional terbatas.

Adapun apel wajib dilaksanakan dengan posisi badan berdiri tegak dengan sikap hormat. Untuk urutan pelaksanaan upacara Senin dimulai dari penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pembacaan Panca Prasetrya Korps Pegawai Republik Indonesia, pengarahan, dan pembacaan doa, sebagaimana dilansir dari laman Tempo.co.

Tak hanya apel pagi tiap Senin, dalam surat edaran itu juga mengharuskan para unit kerja di bawah Kemendikbudristek mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00. Kemudian pada Rabu dan Jumat pukul 10.00 diwajibkan membaca teks Pancasila. Ketiga rangkaian kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk luring, pelaksanaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, seluruh pegawai wajib berdiri tegak dengan sikap hormat serta menirukan pada saat pembacaan teks Pancasila oleh pimpinan.

Advertising
Advertising

Dengan adanya pelaksanaan Upacara Senin, mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan teks Pancasila setiap minggunya diharapkan dapat memelihara, menjaga, dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian tinggi kepada negara dan rakyat Indonesia, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Kemendikbudristek Terbitkan Edaran Pegawai di Kampus Negeri Harus Upacara Senin

Berita terkait

Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

1 hari lalu

Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan Republik Indonesia? Berikut artinya, ciri-ciri, hingga proses terbentuknya.

Baca Selengkapnya

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

5 hari lalu

BNPT Komitmen Jaga Ideologi Negara Sesuai dengan Arahan Presiden

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jendral Polisi, Eddy Hartono mengatakan, BNPT berkomitmen untuk mendukung arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, terkhusus dalam hal pentingnya menjaga keutuhan negara.

Baca Selengkapnya

Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

11 hari lalu

Hari-hari Kegiatan Nadiem Makarim Usai Purnatugas

Nadiem Makarim mengatakan ingin beristirahat setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Sektor Pendidikan Dipegang Tiga Kementerian, Ini Saran BRIN Agar Tidak Ada Tumpang Tindih Kebijakan

14 hari lalu

Sektor Pendidikan Dipegang Tiga Kementerian, Ini Saran BRIN Agar Tidak Ada Tumpang Tindih Kebijakan

Pembagian Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian dinilai logis, namun ada tantangannya bila tidak dikelola dengan baik.

Baca Selengkapnya

Cerita Fadli Zon Usai Resmi jadi Menteri Kebudayaan: Saya Orang Budaya yang Masuk Politik

15 hari lalu

Cerita Fadli Zon Usai Resmi jadi Menteri Kebudayaan: Saya Orang Budaya yang Masuk Politik

Fadli Zon mengaku dirinya sudah memiliki minat pada budaya sejak lama, bahkan sebelum terjun ke dunia politik.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Selama Era Jokowi Dinilai Belum Mampu Dongkrak Kualitas Pendidikan

17 hari lalu

Kebijakan Selama Era Jokowi Dinilai Belum Mampu Dongkrak Kualitas Pendidikan

Sejumlah kebijakan pendidikan yang dicetuskan selama pemerintahan Jokowi belum mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Satu Dekade Perluasan Akses dan Peningkatan Pendidikan

17 hari lalu

Satu Dekade Perluasan Akses dan Peningkatan Pendidikan

Selama satu dekade terakhir, pembangunan di sektor pendidikan di Indonesia terus berkembang dengan pesat.

Baca Selengkapnya

RIPK Wujudkan Indonesia Bahagia

17 hari lalu

RIPK Wujudkan Indonesia Bahagia

Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045.

Baca Selengkapnya

Inovasi Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat Deteksi Penyakit Infeksi

18 hari lalu

Inovasi Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat Deteksi Penyakit Infeksi

Nucleopad mempercepat diagnosis penyakit infeksi dengan teknologi sederhana dan tanpa peralatan laboratorium canggih, mendukung kemandirian kesehatan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik

18 hari lalu

Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik

Seiring dengan meningkatnya komitmen global terhadap pencapaian Net Zero Emission (NZE), Indonesia turut bergerak cepat dalam mengadopsi teknologi kendaraan listrik (electric vehicle/EV)

Baca Selengkapnya