Begini Urutan Upacara Senin Pegawai di Kampus Negeri Sesuai SE Kemendikbudristek
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 3 Agustus 2021 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2013, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), mewajibkan seluruh unit kerjanya untuk melaksanakan apel atau Upacara Senin di setiap minggunya. Lalu, bagaimana urutan pelaksanaan Upacara Senin menurut surat edaran ini?
Melansir laman JDIH Kemendikbud, jdih.kemendikbud.go.id, sejatinya, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Juni 2021 Nomor B/81/M.KT.00/2021 mengenai Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi. Surat ini berlaku bagi seluruh jajaran-jajaran unit kerja Kemendikbudristek, mulai dari Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Pemimpin Perguruan Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis hingga Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film Kemendikbud Ristek.
Di masa pandemi, apabila Upacara Senin tidak dapat dilaksanakan secara luring, dapat dilakukan secara daring bagi seluruh pejabat dan pegawai. Maka dari itu, kebijakan ini berlaku baik bagi sistem work from home maupun konvensional terbatas.
Adapun apel wajib dilaksanakan dengan posisi badan berdiri tegak dengan sikap hormat. Untuk urutan pelaksanaan upacara Senin dimulai dari penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pembacaan Panca Prasetrya Korps Pegawai Republik Indonesia, pengarahan, dan pembacaan doa, sebagaimana dilansir dari laman Tempo.co.
Tak hanya apel pagi tiap Senin, dalam surat edaran itu juga mengharuskan para unit kerja di bawah Kemendikbudristek mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00. Kemudian pada Rabu dan Jumat pukul 10.00 diwajibkan membaca teks Pancasila. Ketiga rangkaian kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk luring, pelaksanaan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, seluruh pegawai wajib berdiri tegak dengan sikap hormat serta menirukan pada saat pembacaan teks Pancasila oleh pimpinan.
Dengan adanya pelaksanaan Upacara Senin, mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan teks Pancasila setiap minggunya diharapkan dapat memelihara, menjaga, dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian tinggi kepada negara dan rakyat Indonesia, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Kemendikbudristek Terbitkan Edaran Pegawai di Kampus Negeri Harus Upacara Senin