Penyerahan hibah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan oleh keluarga Alm Akidi Tio di Polda Sumsel, 26 Juli 2021. Instagram/Polda Sumsel
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengecek rekening milik keluarga Akidi Tio. Anak Akidi Tio diduga memberikan sumbangan fiktif penanganan Covid-19 kepada kepolisian.
"Kami terus melakukan monitoring sejak berita sumbangan itu masuk media, untuk memastikan sumbangan itu benar-benar terjadi atau tidak," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rei saat dihubungi pada Rabu, 3 Agustus 2021.
Meski begitu, Dian menuturkan PPATK belum berkomunikasi dengan kepolisian ihwal pelacakan rekening yang dilakukan. Ia mengatakan hasil analisa akan diberikan kepada kepolisian ketika PPATK selesai menelusuri.
"Setelah selesai akan kami serahkan juga ke kepolisian hasil analisis dan pemeriksaan kami. Tugas PPATK untuk bisa menjawab kepentingan umum," kata Dian.
Kasus sumbangan fiktif muncul ketika keluarga Akidi Tio memberikan hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun. Simbolisasi penyerahan ini bahkan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Heri. Namun, belakangan diketahui, uang Rp 2 triliun itu tak pernah masuk ke rekening kepolisian.
Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.