Sanksi Hukuman dan Benda yang Termasuk Kategori Gratifikasi
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 2 Agustus 2021 19:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tidak bisa dipungkiri, tindakan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara maupun pegawai negeri selalu mendapatkan perhatian lebih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal semacam ini lambat-laun akan menjadi yang mempengaruhi pengambilan keputusan, baik pegawai negeri ataupun pejabat negara yang bersangkutan.
Menukil kanal kpk.go.id, tindakan gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi acap kali berawal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negera, misalnya penerimaan hadiah oleh pejabat penyelenggara atau pegawai negeri dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian suatu fasilitas tertentu yang tidak wajar.
Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
Berdasarkan Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Pertanian (UPG KKP) dalam upg.kkp.go.id, adapun jenis barang-barang yang termasuk kedalam kategori gratifikasi berupa, benda yang sifatnya mudah busuk, seperti makanan atau minuman, jika diterima, wajib diserahkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti panti asuhan, atau lembaga sosial masyarakat.
Lebih lanjut, selain benda-benda tersebut, gratifikasi juga bisa berupa uang tunai dan atau hadiah atau cinderamata, agar disimpan terlebih dahulu oleh wajib lapor gratifikasi dan didokumentasikan sebagai lampiran pelaporan gratifikasi. Status benda tersebut akan diputuskan setelah dikeluarkannya penetapan status oleh KPK RI atau UPG KKP, apakah menjadi milik penerima atau diserahkan kepada Negara atau KKP.
Berapa hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor yang mendapatkan gratifikasi? Menurut Pasal 12B Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Temuan Gratifikasi KPK Selama ini Bukan Hanya Uang, Ada Seks Hingga Lukisan