Bantah Moeldoko Promosikan Ivermectin, Otto: Itu Kan Hanya Disampaikan Orang
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 30 Juli 2021 08:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otto Hasibuan, penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah kliennya mempromosikan Ivermectin sebagai obat untuk COVID-19. Ia menyebut tidak ada fakta yang konkret soal tuduhan tersebut. "Itu kan hanya yang disampaikan orang, di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand.
PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin.
"Makanya, saya minta kepada ICW, buktikan dulu dong. Kok, kesannya mempromosikan? Sama dengan saya, teman-teman saya di Peradi itu, kenyataannya banyak, selalu mencari Ivermectin, setiap ketemu dengan klien bicaranya selalu Ivermectin dan ternyata mereka minum kenyataannya betul-betul sembuh," ungkap Otto.
Otto pun menyebut Moeldoko tidak pernah menjadi bintang iklan yang membujuk masyarakat untuk mengonsumsi Ivermectin.
"'Kan tidak pernah begitu. Jadi, ini perlu kami bicarakan betul-betul kriteria mempromosikan seperti apa? Jadi, jangan dikait-kaitkan begitu, kalau mempromosikan beda 'kan," tambah Otto.
Ivermectin, menurut Otto, adalah produk dari PT Hansen Laboratories dan PT Indofarma.
"Pak Moeldoko itu tidak ada kaitannya dengan PT Hansen, tidak ada hubungan hukumnya, tidak juga dengan Indo Farma, tidak ada, tidak ada memegang saham, dan bukan direktur dan tidak ada kaitan apa pun," kata Otto.
Dalam pernyataannya, ICW juga menyatakan putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.
"PT Noorpay bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi dan tidak melakukan bisnis Ivermectin maupun bisnis ekspor beras sebagaimana kita ketahui ICW mengaitkan seakan-akan PT Noorpay ini bergerak ikut di dalam peredaran Ivermectin walau memang benar Joanina Rachman, anak Bapak Moeldoko, itu adalah pemegang saham PT Noorpay," jelas Otto.
Otto menilai adalah hal yang wajar anak Moeldoko untuk berbisnis karena punya hak keperdataan.
"Pak Moeldoko baik secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden tidak ada hubungannya dengan PT Noorpay," kata Otto.
Menurut Otto, pernyataan ICW seolah sengaja membentuk opini publik bahwa Moeldoko terlibat dalam perburuan rente peredaran Ivermectin. "Tuduhan dan pernyataan ICW tersebut tidak bertanggungjawab karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden," ujar Otto.
Untuk itu, Otto menyatakan dirinya selaku kuasa hukum atas nama Moeldoko melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun penelitinya Egi Primayogha. "Saya memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi dalam 1X24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras," ujar Otto.
Apabila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, ujar Otto, maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. "Jika tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tuturnya.
ANTARA
Baca: 3 Poin Somasi Moeldoko Kepada ICW Soal Ivermectin