Mantan Ajudan Jokowi Jadi Wakapolda Sulut, Apa Syarat menjadi Ajudan Presiden?

Reporter

Tempo.co

Selasa, 27 Juli 2021 16:24 WIB

Komisaris Besar Jhonny Edison Isir (kanan) yang merupakan ajudan Presiden Jokowi saat mendampingi pidato kenegaraan di Gedung DPR, Jakarta, 16 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Besar Johnny Edizzon Isir menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Johnny adalah mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mutasi itu termuat dalam Surat Telegram bernomor ST/1506/KEP/2021 yang diteken Senin, 26 Juni 2021. Johnny sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya ditunjuk menjadi Wakapolda Sulawesi Utara.

Dalam menjalankan tugasnya, presiden memerlukan seorang ajudan yang berasal dari Polri maupun TNI. Tidak hanya presiden, ajudan presiden juga mendukung pelaksanaan tugas dari wakil presiden maupun suami atau istri dari presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12, Tahun 2016, ajudan presiden juga bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden serta kepada Istri/Suami. Hal ini mereka lakukan baik dalam kegaiatan resmi ataupun kegaitan rutin sehari-hari.

Berdasarkan peraturan tersebut, syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI. Untuk ajudan dibagi menjadi 2 tingkatan yaitu, ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri. Sedangkan untuk pasangan presiden dan wakil presiden harus berpangkat perwira pertama.

Advertising
Advertising

Untuk kedudukan ajudan presiden dan wakil presiden serta ajudan istri atau suami presiden dan wakil presiden berada di bawah presiden dan dikoordinasikan oleh sekretaris militer presiden. Ketika bertugas mereka juga dibantu oleh asisten ajudan yang berasal dari perwira pertama TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan Polri.

Fungsi utama dari ajudan presiden in yaitu, pelakasanaan pengamanan fisik pasif. Dalam hal ini ajudan menghadapi kontijensi dan situasi keamanan di tempat pada suatu acara yang akan dihadiri. Mereka juga mengomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan suatu acara, pengamanan maupun hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan presiden dan wakil presiden kepada pihak terkait.

Fungsi selanjutnya yaitu, melaksanakan tugas pelayanan administrasi maupun hal yang bersifat protokoler. Para ajudan perlu mendalami hal-hal seperti, rencana acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat menginformasikan atau mengingatkan presiden dan wakil presiden terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan. Lebih lanjut, ajudan perlu menguasai masalah yang berkaitan dengan aturan protokoler yang bersifat nasional dan internasional.

Fungsi terakhir ajudan tersebut berdasarkan Permensesneg tersebut adalah pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi. Dalam hal ini para ajudan perlu memahami sistem pengamanan terhadap dokumen-dokumen negara, mengerti klasifikasi dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen, dan melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dokumen.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Ajudan Gus Dur Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, ini Profil Marsdya Sukirno

Berita terkait

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

6 menit lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

14 menit lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

41 menit lalu

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Selengkapnya

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

43 menit lalu

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

Istana Kepresidenan juga menyatakan Jokowi selalu menghormati PDIP.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 jam lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

1 jam lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

1 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 jam lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya