Mengenal Inspektur Ketenagalistrikan: Garda Depan Pengawasan Ketenagalistrikan
Selasa, 27 Juli 2021 15:45 WIB
Tantangan dan Kompetensi yang Dibutuhkan
Pertumbuhan usaha sektor ketenagalistrikan serta jumlah objek instalasi tenaga listrik yang mencapai ribuan dan tersebar di seluruh Indonesia menjadi tantangan bagi Inspektur Ketenagalistrikan dalam melaksanakan pengawasan. Ditambah lagi keberadaan personel yang jumlahnya masih terbatas. Hal tersebut disampaikan Koordinator Inspektur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Yunan Nasikhin.
“Perbandingan jumlah inspektur ketenagalistrikan masih belum ideal bila dihadapkan pada ruang lingkup, jenis/jumlah instalasi tenaga listrik, dan beban tugas organisasi terkait inspeksi ketenagalistrikan dalam fungsi pengawasan,” ujar Yunan. Menurutnya perlu penambahan kuota dalam peta jabatan secara proporsional agar efektifitas pengawasan dapat lebih ditingkatkan.
Saat ini, jumlah Inspektur Ketenagalistrikan di Pusat (Kementerian ESDM) sebanyak 72 orang yang terdiri dari 64 laki-laki dan 8 perempuan. Yunan menyebut bahwa seluruh personil memiliki kompetensi dasar keilmuan, dan sebagian besar telah berpengalaman dalam melakukan inspeksi dan pemeriksaan fisik peralatan/instalasi terkait aspek keteknikan dan keselamatan.
Menurutnya, pengelolaan dan pengoperasian instalasi listrik dipastikan akan mengalami perubahan seiring dengan tuntutan modernisasi sektor ketenagalistrikan. Teknologi monitoring dan kendali secara real time di sisi penyediaan tenaga listrik sampai ke beban, penerapan jaringan cerdas/smart grid dan internet of things, serta masuknya energi terbarukan di grid system yang semakin masif akan mengubah paradigma pengawasan sektor ketenagalistrikan ke depan. Inspektur Ketenagalistrikan akan banyak bersentuhan dengan hal baru yang tidak ditemui sebelumnya pada operasi sistem kelistrikan
“Inspektur ketenagalistrikan harus adaptif dan terus menempa diri dalam meningkatkan kompetensinya untuk mendukung pelaksanaan tugas,” Yunan menjelaskan.
Pembentukan Organisasi Profesi PERIKSA
Inspektur Ketenagalistrikan telah mendeklarasikan organisasi profesi Persatuan Inspektur Ketenagalistrikan Indonesia (PERIKSA) pada tanggal 19 September 2019 di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta.
“PERIKSA adalah satu-satunya organisasi profesi inspektur Ketenagalistrikan sebagai aparatur sipil negara di Indonesia, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/73/MEM/2020, tidak berselang lama setelah deklarasi,” ujar Yunan menegaskan. Ia mengatakan selain sebagai kebutuhan pemegang jabatan fungsional, organisasi profesi juga merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan.
Prestasi Inspektur Ketenagalistrikan diakui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Berdasarkan penilaian Kementerian PAN-RB pada tahun 2019, Inspektur Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan meraih peringkat tiga pada kategori The Most Collaborative Unit dibandingkan dengan berbagai jabatan fungsional di seluruh instansi Pemerintah.
“PERIKSA sebagai wadah pemersatu Inspektur Ketenagalistrikan diharapkan terus tumbuh menjadi organisasi profesi yang benar-benar dapat menaungi dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota, sektor ketenagalistrikan, dan bangsa Indonesia,” pungkas Yunan.