Soal TWK, Pegawai Masih Tunggu KPK dan BKN Jalankan Rekomendasi Ombudsman
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 25 Juli 2021 10:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Sujanarko belum akan menggugat pimpinan usai keluarnya laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah maladmintrasi dalam proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Sementara ini kami masih mendorong mereka menjalankan rekomendasi Ombusman, karena berdasarkan UU yang baru sifatnya mengikat," ujar Sujanarko saat dihubungi pada Ahad, 25 Juli 2021.
Sujanarko masih menunggu KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjalankan rekomendasi Ombudsman. Sesuai aturan rekomendasi Ombudsman harus dijalankan selama 30 hari setelah laporan diserahkan. Jika nantinya dalam waktu 30 hari tak dilaksanakan, maka Ombdusman memberikan opsi aturan terakhir, yakni diperpanjang selama 60 hari.
"Kalau mereka abai, sebetulnya rekemendasinya tertuju ke presiden. Sesuai UU, rekomendasi dan putusan Ombudsman mengikat. Rasanya presiden adalah lembaga yang sangat terhormat pasti mematuhi rekomendasi Ombudsman," ucap Sujanarko.
Ombudsman menemukan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan TWK. Salah satu temuannya adalah perjanjian pelaksanaan tes antara KPK dan BKN yang dibuat tanggal mundur alias backdate.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Putuskan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan TWK