Akademisi Beberkan Keganjilan dalam Proses Revisi Statuta UI

Reporter

Egi Adyatama

Sabtu, 24 Juli 2021 13:02 WIB

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) akan menyelenggarakan webinar dengan tema "Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi 2021: Harapan, Tantangan dan Strategi Kebijakan"

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Manneke Budiman, mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses revisi Statuta UI yang dilakukan lewat PP nomor 75 tahun 2021. Ia mempertanyakan alasan di balik terbentuknya Peraturan Pemerintah ini.

"Dari semua keganjilan ini saja, seharusnya semua orang yang berpikiran waras itu sudah cukup bisa mempertanyakan mengapa PP ini ada," kata Manneke dalam konferensi pers daring, Sabtu, 24 Juli 2021.

Kejanggalan pertama muncul soal klaim pemerintah bahwa proses revisi berjalan sejak 2019. Menurut Manneke, proses perubahan Statuta dimulai pada 7 Januari 2020, saat Rektor UI disebutkan mengajukan permohonan perubahan statuta ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Revisi itu disebut perlu dilakukan berbasis hasil telaah Senat Akademik (SA) UI, bukan terhadap PP 68 tahun 2013 yang jadi dasar Statuta UI. "Surat penting mengubah PP ini tak ditembuskan ke organ lain. Padahal perubahan PP itu adalah gawenya (pekerjaan) orang se-UI, tak hanya wewenangnya eksekutif. Ini luar biasa aneh, tapi direstui banyak pihak," kata Manneke.

Hal janggal selanjutnya terjadi pada 5 Februari, saat ada pihak eksekutif kampus mengundang 3 organ lain, yakni SA UI, Majelis Wali Amanat (MWA UI), dan Dewan Guru Besar (DGB). Dalam rapat itu, dijelaskan yang meminta revisi adalah Kemendikbud dengan alasan untuk dijadikan model bagi PTN BH lain.

Advertising
Advertising

Dalam prosesnya, keempat organ itu diminta membuat draf revisi sesuai wilayahnya masing-masing. Namun pada akhirnya, hingga Juni 2020, hanya Dewan Guru Besar dan Senat Akademik UI yang mengajukan draf. Namun pada 30 September dalam rapat tim Kemendikbud, MWA tiba-tiba mengajukan usulan yang tidak pernah dibahas bersama tim revisi 4 organ.

"Itu termasuk revisi pasal tentang rangkap jabatan rektor, yang membolehkan menjabat selain direksi. Itu lah pasal yang kemudian gembar-gembor dan rektor undur diri dari BRI," kata Manneke.

Kejanggalan lain, adalah ketika SK Rektor UI untuk tim revisi statuta terbit 27 Maret 2020 dan berlaku hanya bulan saja sampai 29 Mei 2021. "Dari jangka waktu SK ini, tim itu di bawah tekanan untuk menyelesaikannya secepat mungkin," kata Manneke.

Karena dianggap banyak pasal bermasalah, rapat lanjutan pun diagendakan Kemendikbud bersama 4 organ UI lain pada 7, 14, dan 21 Oktober. Manneke mengatakan rapat-rapat itu kemudian dibatalkan. Namun ternyata rapat tetap berlangsung oleh Kemendikbud dan hanya bersama eksekutif kampus dan MWA.

Pada 2 Juli 2021, PP nomor 75 tahun 2021 yang merevisi Statuta UI mendadak terbit. Manneke mengatakan Dewan Guru Besar baru tau keberadaan PP itu pada 19 Juli.

Manneke mengatakan sejak awal terlihat konsisten adanya itikad dan agenda tak baik yang mencemari keseluruhan proses revisi. Ia menyebut ada indikasi MWA dan eksekutif secara sengaja mengelabui guru besar dan Senat Akademik UI. Akibatnya terjadi catat prosedur, cacat substansi, dan cacat format.

"Fakta PP diterbitkan secara tergesa-gesa. Bahkan format legal yang berlaku untuk perubahan PP pun diabaikan. PP itu dimuluskan jalannya oleh instansi-instansi terkait, UI-Kemendikbud, Kemenkumham, Setneg, sampai kemudian ditandatangani presiden, sehingga prosesnya luar biasa cepat," kata Manneke ihwal revisi Statuta UI.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan usulan perubahan aturan Statuta UI sudah dilakukan sejak 2019. “Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Nadiem Makarim dalam keterangannya, Jumat, 23 Juli 2021.

Baca juga: Kata Nadiem Makarim Proses Perubahan Statuta UI Sesuai Prosedur

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

19 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

1 hari lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

1 hari lalu

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?

Baca Selengkapnya

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

1 hari lalu

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.

Baca Selengkapnya

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

1 hari lalu

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

1 hari lalu

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

Sebelumnya viral sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Diponegoro atau Undip yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

2 hari lalu

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.

Baca Selengkapnya

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

2 hari lalu

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada Guru Penggerak. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya