Pegawai Tuding Dewan Pengawas Berlagak Pengacara Pimpinan KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 23 Juli 2021 14:10 WIB

Anggota majelis hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, memberikan keterangan pers secara virtual, di gedung KPK, Jakarta, 12 Juli 2021. Dewas KPK memutuskan dua penyidik kasus korupsi bansos Covid-19 bersalah karena melanggar kode etik di antaranya, M Praswad Nugraha dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 10 persen selama enam bulan dan Muhammad Nur Payoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merasa heran dengan keputusan Dewan Pengawas menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan. Menurut pegawai, Dewas lebih mirip pengacara pimpinan, ketimbang lembaga yang melakukan pengawasan. Sedangkan giliran pegawai yang dilaporkan, Dewas menjadi galak.

“Dalam melakukan pemeriksaan pelapor kami merasakan Dewas lebih berperan sebagai pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pimpinan, berbeda jika pegawai yang dilaporkan,” kata perwakilan tim 75, Rizka Anung Nata lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.

Tim 75 pegawai KPK menganggap alasan Dewas menghentikan pemeriksaan dengan alasan tidak cukup bukti aneh mengada-ada. Sebab, Dewas memiliki wewenang untuk mencari bukti tambahan. “Dewas punya posisi yang sangat kuat di internal untuk mengawasi KPK,” kata Rizka.

Pegawai menyoroti hasil pemeriksaan Dewas sangat berbeda dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI. Padahal, bukti dan data yang disampaikan ke kedua lembaga itu sama. Pegawai curiga perbedaan putusan itu karena Ombudsman punya keinginan mengungkap pelanggaran, sedangkan Dewas tidak.

Pegawai akan membantu Dewas dengan memberikan data, bukti, dan informasi yang lebih detail soal dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK. Pegawai berharap Dewas bisa melihat lebih utuh permasalahan ini. “Apalagi dengan adanya temuan dari Ombudsman,” kata Rizka.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Dewan Pengawas menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik pimpinan dalam pelaksanaan TWK. Dewas menyatakan dugaan pelanggaran itu tidak cukup bukti. Temuan Dewas ini bertolak belakang dengan temuan Ombudsman. Ombudsman menyatakan terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tes yang membuat 51 pegawai KPK itu akan dipecat.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

3 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

3 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

4 hari lalu

Dewas KPK Beberkan Alasan Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Hari Ini

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena ketidakhadirannya dengan alasan sedang menggugat ke PTUN

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

5 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

6 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya