Cermati Aturan PPKM Level 4 untuk Transportasi Darat, Udara, dan Laut

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 22 Juli 2021 20:18 WIB

Pengendara berbincang dengan polisi saat berusaha melewati penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat di masa PPKM Darurat dengan mewajibkan penumpang transportasi umum maupun pribadi di wilayah aglomerasi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta – Melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah resmi memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini, kebijakan yang sebelumnya bernama PPKM Darurat tersebut berubah nama menjadi PPKM Level 4.

Adapun perubahan nama dan perpanjangan kebijakan tersebut diikuti dengan perubahan beberapa aturan juga. Namun, perubahan tersebut hanyalah beberapa perubahan kecil saja. Beberapa perubahan tersebut, sebagaimana dilaporkan Tempo, hanya perubahan terkait komposisi pekerja yang work from home (WFH) dan work from office (WFO) saja.

Sementara itu, peraturan lain tidak berubah. Salah satu peraturan yang tidak mengalami perubahan adalah peraturan menggunakan transportasi. Kurang lebih, peraturan penggunaan moda transportasi selama PPKM Level 4 sama dengan PPKM Darurat.

Untuk moda transportasi darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Ditjen Kemenhub Nomor 51 Tahun 2021. Melalui akun Instagram resminya, Kemenhub menyampaikan beberapa peraturan sebagai berikut:

  1. Semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi, kecuali mereka yang memiliki urusan bekerja di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.
  2. Orang yang dikecualikan dari aturan menunjukkan kartu vaksinasi: Kendaraan pelayanan distribusi logistik Pasien dengan kondisi sakit keras Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga; kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang; dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang
  3. Bagi pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun, pembatasan diberlakukan sementara waktu
  4. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam).
  5. Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.

Sementara itu, untuk perjalanan udara, Kemenhub memberlakukan peraturan yang kurang sama dengan peraturan selama PPKM Darurat. Dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara setidak-tidaknya harus mampu menunjukkan sertifikat hasil vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan tes PCR dengan hasil negatif dalam waktu 2x24 jam.

Advertising
Advertising

Moda transportasi laut juga mendapat peraturan baru. Untuk aturan menyeberang di wilayah Jawa-Bali, sebagaimana dilansir dari akun Instagram Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), beberapa peraturan ini berlaku:

  1. Pelaku transportasi laut yang boleh menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, juga mereka yang berkeperluan mendesak.
  2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), sertifikat vaksinasi, dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  3. Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan, pengguna jasa terancam tidak bisa menyeberang.
  4. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.
  5. Pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi sementara waktu.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Aturan Apa Saja yang Berubah?

Berita terkait

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

2 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

5 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

12 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

13 hari lalu

Libur Lebaran Usai tapi Masih Bolos, Sleman Beri Sanksi pada ASN

Pegawai kantor pemerintahan di Yogyakarta mulai masuk kerja usai libur Lebaran, ada izin WFH.

Baca Selengkapnya

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

13 hari lalu

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

14 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Kemenhub Klaim Kebijakan WFH Kurangi Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik Lebaran

Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati menyatakan kondisi lalu lintas pada Selasa, 16 April 2024 mulai landai. Hal itu berkenaan dengan strategi pemerintah mengurai kepadatan saat arus balik lebaran dengan penerapan work from home.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

14 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Menhub Sebut 190 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cikampek per Hari

Setidaknya ada 190 ribu kendaraan yang melintas di tol Cikampek dalam satu hari saat puncak arus balik lebaran kemarin.

Baca Selengkapnya

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

15 hari lalu

WFH Usai Libur Lebaran, ASN Diharapkan Bisa Dongkrak Lama Tinggal dan Belanja di Yogyakarta

Para ASN yang menunda kepulangan dari Yogyakarta diharapkan lebih banyak membelanjakan uangnya.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

15 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya