Cermati Aturan PPKM Level 4 untuk Transportasi Darat, Udara, dan Laut
Kamis, 22 Juli 2021 20:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pemerintah resmi memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini, kebijakan yang sebelumnya bernama PPKM Darurat tersebut berubah nama menjadi PPKM Level 4.
Adapun perubahan nama dan perpanjangan kebijakan tersebut diikuti dengan perubahan beberapa aturan juga. Namun, perubahan tersebut hanyalah beberapa perubahan kecil saja. Beberapa perubahan tersebut, sebagaimana dilaporkan Tempo, hanya perubahan terkait komposisi pekerja yang work from home (WFH) dan work from office (WFO) saja.
Sementara itu, peraturan lain tidak berubah. Salah satu peraturan yang tidak mengalami perubahan adalah peraturan menggunakan transportasi. Kurang lebih, peraturan penggunaan moda transportasi selama PPKM Level 4 sama dengan PPKM Darurat.
Untuk moda transportasi darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Ditjen Kemenhub Nomor 51 Tahun 2021. Melalui akun Instagram resminya, Kemenhub menyampaikan beberapa peraturan sebagai berikut:
- Semua bentuk perjalanan ke luar daerah dibatasi, kecuali mereka yang memiliki urusan bekerja di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.
- Orang yang dikecualikan dari aturan menunjukkan kartu vaksinasi: Kendaraan pelayanan distribusi logistik Pasien dengan kondisi sakit keras Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga; kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang; dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal 5 orang
- Bagi pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun, pembatasan diberlakukan sementara waktu
- Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam).
- Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.
Sementara itu, untuk perjalanan udara, Kemenhub memberlakukan peraturan yang kurang sama dengan peraturan selama PPKM Darurat. Dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 52 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara setidak-tidaknya harus mampu menunjukkan sertifikat hasil vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan tes PCR dengan hasil negatif dalam waktu 2x24 jam.
Moda transportasi laut juga mendapat peraturan baru. Untuk aturan menyeberang di wilayah Jawa-Bali, sebagaimana dilansir dari akun Instagram Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), beberapa peraturan ini berlaku:
- Pelaku transportasi laut yang boleh menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, juga mereka yang berkeperluan mendesak.
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), sertifikat vaksinasi, dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
- Jika terdapat ketidaksesuaian pada dokumen persyaratan, pengguna jasa terancam tidak bisa menyeberang.
- Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi sementara waktu.
BANGKIT ADHI WIGUNA
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Aturan Apa Saja yang Berubah?