Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Darurat Diperpanjang, Aturan Apa Saja yang Berubah?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pemerintah mengumumkan perkembangan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada hari ini, Selasa, 20 Juli 2021. YOUTUBE/Sekretariat Presiden
Pemerintah mengumumkan perkembangan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada hari ini, Selasa, 20 Juli 2021. YOUTUBE/Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu diatur dalam dua Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri).

Dua Inmendagri itu adalah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM hingga 25 Juli dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM Mikro di 27 provinsi lain.

Salah satu hal yang berubah adalah nama kebijakan itu sendiri. Setelah sebelumnya mengalami perubahan nama berulang-ulang kali, PPKM Darurat kembali berubah nama menjadi PPKM Level 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Selain perubahan nama, Inmendagri baru ini tidak memuat perubahan esensial lain. Beberapa perubahan kecil antara lain adalah perubahan sistem kerja dalam beberapa sektor selama PPKM Level 4.

Misalnya, untuk sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, work from office (WFO) diperbolehkan dengan ketentuan maksimal penghuni kantor adalah 25 persen.

PPKM Mikro juga mengalami beberapa perubahan. Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 memberikan kewenangan yang lebih longgar untuk sektor esensial di level PPKM Mikro. Kewajiban work from home (WFH) hanyalah sebesar 75 persen.

Di luar berbagai perubahan tersebut, tidak ada lagi perubahan lain. Perkantoran yang bergerak di sektor nonesensial harus menerapkan WFH 100 persen. Sementara perkantoran sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal seperti kesehatan boleh beroperasi hingga 100 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang sama juga masih berlaku untuk beberapa tempat lain. Sekolah harus tetap menerapkan pembelajaran daring. Pusat perbelanjaan ditutup kecuali restoran, swalayan, pasar, dan toko kelontong. Namun, jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal 50 persen.

Berbagai ketentuan terkait protokol kesehatan juga masih diatur dalam dua peraturan tersebut. Salah satunya adalah aturan jumlah kewajiban tes per hari untuk tiap daerah. Sesuai dengan target pemerintah, 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali wajib melakukan 324.283 tes per hari.

Aturan moda transportasi juga tidak mengalami perubahan. Kartu vaksinasi masih menjadi syarat wajib untuk bepergian jauh. Bagi penumpang pesawat, selain kartu vaksin, surat hasil tes PCR juga menjadi syarat wajib.

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Pembagian Daerah Level 3 dan 4

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Buruh Sebut X Secara Ilegal Memecat Pekerja karena Kritik Kebijakan WFO

15 Oktober 2023

Logo baru Twitter. REUTERS/Clodagh Kilcoyne
Dewan Buruh Sebut X Secara Ilegal Memecat Pekerja karena Kritik Kebijakan WFO

Dewan Buruh menuduh X melakukan pembalasan terhadap insinyur perangkat lunak Yao Yue.


Isi Lengkap Instruksi Mendagri Kepada Kepala Daerah se-Jabodetabek tentang Penanganan Polusi Udara

24 Agustus 2023

Kondisi langit Jakarta diselimuti kabut polusi pada hari ketiga pelaksanaan work from home (WFH) bagi 50 persen aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Rabu 23 Agustus 2023. Menurut situs IQAir, pada Rabu sekitar pukul 08.00 nilai inseks kualitas udara di Jakarta adalah 157 atau dalam kondisi tidak sehat. Tempo/Tony Hartawan
Isi Lengkap Instruksi Mendagri Kepada Kepala Daerah se-Jabodetabek tentang Penanganan Polusi Udara

Mendagri menerbitkan Instruksi kepada kepala daerah se-Jabodetabek tentang penanganan polusi udara. Berikut instruksi lengkapnya.


Alasan Pemerintah Instruksikan Kementerian Terapkan WFH

21 Agustus 2023

Pemandangan Kota Jakarta yang tertutup polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Pemerintah Instruksikan Kementerian Terapkan WFH

Alasan pemerintah terapkan Kementerian WFH adalah karena polusi udara di Jakarta yang tinggi. Berikut ini ketentuannya.


Menpan RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN DKI Jakarta selama KTT Asean: Kombinasi WFH dan WFO

17 Agustus 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan jajaran Pemprov DKI menyambut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada KTT ASEAN di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Menpan RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN DKI Jakarta selama KTT Asean: Kombinasi WFH dan WFO

Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO selama KTT Asean tercantum dalam lampiran.


Jokowi Dorong WFH Jadi Solusi Polusi Udara di Jakarta, Begini Kata Kemnaker

16 Agustus 2023

Monas terlihat samar akibat polusi udara di Jakarta, 11 Agustus 2023. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W
Jokowi Dorong WFH Jadi Solusi Polusi Udara di Jakarta, Begini Kata Kemnaker

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan sejumlah solusi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, seperti kerja dari rumah (WFH). Kemnaker buka suara perihal ini.


Efek Bekerja WFH dan WFO bagi Kesehatan

16 Agustus 2023

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Efek Bekerja WFH dan WFO bagi Kesehatan

Sistem bekerja hybrid, WFH dan WFO, ini ditetapkan untuk para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Pemprov DKI Tidak Bisa Terapkan WFH Untuk Kurangi Kemacetan, Ini Alasannya

16 Februari 2023

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Pemprov DKI Tidak Bisa Terapkan WFH Untuk Kurangi Kemacetan, Ini Alasannya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan Pemprov tidak bisa menerapkan Work From House (WFH) untuk mengurangi kemacetan Ibu Kota


Sri Mulyani Ungkap Keengganan Masyarakat Kembali Kerja di Luar Rumah Jadi Penyebab Inflasi

3 Februari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Ungkap Keengganan Masyarakat Kembali Kerja di Luar Rumah Jadi Penyebab Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pandemi Covid-19 tidak hanya menimbulkan luka dalam tetapi jua menimbulkan dampak baru dari cara masyarakat bersikap.


Petisi Kerja dari Rumah, Ini Untung Rugi WFH Menurut Pakar dari UGM

6 Januari 2023

Ilustrasi perempuan bekerja dari rumah. (Pixabay/Free-Photos)
Petisi Kerja dari Rumah, Ini Untung Rugi WFH Menurut Pakar dari UGM

Menurut pengamat dari UGM petisi kembalikan WFH itu cukup logis. Tapi.. simak penjelasan detailnya di sini.