TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kinerja dan pelayanan kepada masyarakat akan tetap optimal selama periode libur Lebaran. Langkah ini diambil dalam mengikuti Surat Edaran dari Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja ASN setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya, menjelaskan bahwa penerapan Work From Home (WFH) diberlakukan secara selektif, terutama bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik selama libur Lebaran dan tidak dapat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial, seperti layanan kesehatan dan keamanan.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," tutur Maria, dalam keterangan resminya pada Senin, 15 April 2024.
Mari menjelaskan ASN yang melakukan WFH diwajibkan untuk melaporkan kehadiran dan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP. Para Kepala Perangkat Daerah atau Biro juga diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk perayaan Lebaran tahun 2024, termasuk di dalamnya empat hari cuti bersama. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor SKB: 236/2024, SKB: 1/2024, dan SKB: 2/2024. Cuti bersama Lebaran 1445 Hijriah dimulai dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Pilihan editor: Denny Indrayana Sebut 4 Opsi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024