Ini 8 Instruksi Mendagri Tito Dalam PPKM Level 4 Jawa-Bali
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 21 Juli 2021 11:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 wilayah Jawa Bali. Dalam diktum ketujuh Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tertulis sejumlah acuan edukasi yang harus dilakukan pemerintah daerah.
"Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut," demikian tertulis dalam salinan Inmendagri tersebut, dikutip Rabu, 21 Juli 2021.
a. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan >4 (lebih dari empat) jam;
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;
f. pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1) beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2) jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
3) mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,
g. pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2) dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi,
h. pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2) ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
Mendagri meminta pemerintah daerah melakukan intervensi pembatasan mobilitas lebih ketat jika kondisi penularan sudah meluas di tingkat komunitas. Kegiatan pengetesan, pelacakan, dan perawatan atau 3T diminta untuk terus diperkuat.
Mendagri juga menginstruksikan agar kegiatan vaksinasi dipercepat untuk melindungi sebanyak mungkin masyarakat dan menurunkan laju penularan.
"Serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid), mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19," demikian tertulis dalam poin k diktum ketujuh dalam Instruksi Mendagri di PPKM Level 4.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Pembagian Daerah Level 3 dan 4
BUDIARTI UTAMI PUTRI