Jokowi Revisi Statuta UI, Ada Perubahan di Pasal Rangkap Jabatan Rektor
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 20 Juli 2021 11:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Statuta Universitas Indonesia berubah pada pasal yang mengatur rangkap jabatan pimpinan universitas. Dalam Statuta UI yang baru, Pasal 39 poin c menyebutkan bahwa rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sebelum revisi, Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
"Benar, untuk statuta sekarang berubah dari pejabat ke direksi," kata anggota Majelis Wali Amanat UI dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy ketika dihubungi, Selasa, 20 Juli 2021.
Perubahan ini ditengarai telah disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. PP ini diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Salinan naskah PP itu beredar di media sosial, tetapi belum diunggah di situs resmi Sekretariat Negara. Sekretaris Utama Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tak merespons saat dikonfirmasi perihal PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. Pesan Tempo ke nomornya hanya menunjukkan dua centang biru.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Posisinya disorot setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI lantaran unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service'.
Publik pun mengaitkan pemanggilan itu dengan posisi Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah. Ombudsman Republik Indonesia mengatakan rangkap jabatan ini telah menyatakan bahwa hal tersebut maladministrasi karena melanggar Statuta UI.
Baca juga: Ombudsman RI Sebut Rangkap Jabatan Rektor UI Maladministrasi