Pemerintah Janji Rampungkan Aturan Kerja LPSK

Reporter

Editor

Kamis, 27 November 2008 20:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berjanji akan segera merampungkan Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata lak sana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan peraturan itu sedang dalam tahap finalisasi. Peraturan itu sedang diselesaikan oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
"Itu sedang diselesaikan oleh Pak Sudi. Saya sudah mau selesai," kata Hatta, di kantor Presiden, Kamis (27/11).

Kemarin, Koalisi Perlindungan Saksi mengeluhkan lambannya perangkat pendukung LPSK. Selain aturan kerja, LPSK terbentur fasilitas, honorarium, dan ketiadaan staf dan sekretaris.

Saat dikonfirmasi soal ini Hatta mengatakan, pengadaan fasilitas akan diatur oleh perpres tersebut. "Nanti soal fasilitas dan lainnya akan diatur didalam itu. Saya kira sebentar lagi akan diterbitkan," katanya.

Ninin Damayanti

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

44 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Deputi Sekretariat Presiden Bey Machmudin Dirotasi karena Keteteran jadi Pj Gubernur Jabar

45 hari lalu

Deputi Sekretariat Presiden Bey Machmudin Dirotasi karena Keteteran jadi Pj Gubernur Jabar

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan Bey Machmudin dirotasi dari posisinya di Sekretariat Presiden supaya pemerintahan berfungsi dan berjalan maksimal.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

47 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

49 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal Sekjen DPR Indra Iskandar ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Ini Profilnya

8 Maret 2024

KPK Cekal Sekjen DPR Indra Iskandar ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas, Ini Profilnya

Penyidik KPK cegah Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Surat dari Setneg soal Pemberhentian Firli Bahuri Tak Bisa Diproses

24 Desember 2023

KPK Terima Surat dari Setneg soal Pemberhentian Firli Bahuri Tak Bisa Diproses

KPK telah menerima surat tembusan dari Setneg perihal tak bisa menindaklanjuti surat permohonan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

28 November 2023

Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Baca Selengkapnya

Kebakaran Apartemen Sekretariat Negara Terjadi di Lantai 14

20 Oktober 2023

Kebakaran Apartemen Sekretariat Negara Terjadi di Lantai 14

Kebakaran Apartemen Sekretariat Negara terjadi di ruang penyimpanan peralatan masak kue.

Baca Selengkapnya

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

16 Oktober 2023

Pelecehan Miss Universe Indonesia, LPSK Beri Perlindungan bagi Eks CEO

LPSK melindungi Eldwen Wang dalam kapasitas sebagai saksi dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya