TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berjanji akan segera merampungkan Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata lak sana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan peraturan itu sedang dalam tahap finalisasi. Peraturan itu sedang diselesaikan oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. "Itu sedang diselesaikan oleh Pak Sudi. Saya sudah mau selesai," kata Hatta, di kantor Presiden, Kamis (27/11).
Kemarin, Koalisi Perlindungan Saksi mengeluhkan lambannya perangkat pendukung LPSK. Selain aturan kerja, LPSK terbentur fasilitas, honorarium, dan ketiadaan staf dan sekretaris.
Saat dikonfirmasi soal ini Hatta mengatakan, pengadaan fasilitas akan diatur oleh perpres tersebut. "Nanti soal fasilitas dan lainnya akan diatur didalam itu. Saya kira sebentar lagi akan diterbitkan," katanya.
Deputi Sekretariat Presiden Bey Machmudin Dirotasi karena Keteteran jadi Pj Gubernur Jabar
45 hari lalu
Deputi Sekretariat Presiden Bey Machmudin Dirotasi karena Keteteran jadi Pj Gubernur Jabar
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan Bey Machmudin dirotasi dari posisinya di Sekretariat Presiden supaya pemerintahan berfungsi dan berjalan maksimal.