Sidang Bansos Covid-19: Juliari Batubara Klaim Tak Tahu Soal Pungutan Fee

Reporter

Andita Rahma

Senin, 19 Juli 2021 13:27 WIB

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan kesaksian anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus dalam sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Maret 2021. Dalam perkara ini, KPK mendakwa Juliari menerima suap sebanyak Rp 32 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 yang diduga diberikan dari para vendor penyedia bansos. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengklaim tidak pernah memberikan arahan kepada Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum untuk memungut uang dari para vendor penyedia bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang telah ditunjuk.

"Tidak pernah, Pak Jaksa," ujar Juliari saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 19 Juli 2021.

"Apakah terdakwa mengetahui ada informasi atau pemungutan yang dilakukan Adi Wahyono atau Matheus Joko Santoso terkait pengadaan bansos ini, mengumpulkan sejumlah uang, laporan dari baik itu bawahan, sekjen, dirjen?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Juliari.

"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang melaporkan ke saya," jawab Juliari.

Padahal, sumber yang mengetahui konstruksi perkara kasus bansos menyatakan, perintah memungut Rp 10 ribu dari tiap paket bansos Covid-19 datang dari Juliari. Nantinya, perusahaan bisa ditunjuk menjadi vendor penyedia bansos bila menyerahkan Rp 10 ribu per paket yang mereka dapatkan.

Advertising
Advertising

Operator yang ditugasi untuk mengambil pungutan itu adalah Matheus. Selain fee atau biaya Rp 10 ribu, Juliari diduga juga meminta kedua bawahannya memungut uang operasional di luar fee tadi.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara didakwa menerima suap lebih sebanyak Rp 32,2 miliar. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar, dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid-19. Uang diberikan kepada Juliari melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Atas perbuatannya, KPK mendakwa Juliari Batubara melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua mantan politikus PDIP itu didakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua pasal yang digunakan dalam kasus bansos Covid-19 menjelaskan mengenai menerima suap dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kemensos Sebut Sebagian Bansos Covid-19 Masih Diproses, Minta Warga Bersabar

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

13 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

19 jam lalu

Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

20 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

21 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya